Diperiksa Kasus DNA Pro, DJ Una: Doain Ya

DJ Putri Una
Sumber :
  • IG @putriuna

VIVA – Una Astari Thamrin atau DJ Una akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin, 25 April 2022. Rencananya, DJ Una akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi.

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Usai tiba di Bareskrim, DJ Una memakai baju hitam dilapisi blazer hitam yang didampingi kuasa hukum Yafet Rissy. Namun, DJ Una tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.

"Doain ajah, ya," kata DJ Una di Bareskrim Polri.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

DJ Una berjanji akan menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Setelah pemeriksaan saja," ujarnya.

Sementara kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy juga menyampaikan akan memberikan keterangan usai kliennya menghadap penyidik. "Kami akan kasih keterangan pers setelah pemeriksaan," kata Yafet.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Seperti diketahui, DJ Una menginvestasikan uangnya ke DNA Pro sebesar Rp1,3 miliar. Namun, uang itu disebut hilang sehingga DJ Una mengalami kerugian Rp700 juta. 

Una menginvestasikan uangnya selama masa Juli sampai Desember 2021. Uangnya berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta. Tapi Januari 2022, sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. 

DJ Una, ditegaskan oleh pengacaranya murni menjadi korban penipuan investasi robot trading DNA Pro. Memang, DJ Una menjadi member sejak bulan Juli 2021. Makanya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Sebab, kliennya murni korban bukan sebagai afiliator DNA Pro. 

Sebelumnya Yafet juga sempat mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan PT. DNA Pro Academy. Ada sejumlah bukti yang dibawa untuk polisi. Namun, polisi menggabungkan laporan korban penipuan DNA Pro dengan pelaporan korban sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya