Nirina Zubir Datang Ke PN Jakbar, Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir
Sumber :
  • IG @nirinazubir_

VIVA – Artis Nirina Zubir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus mafia tanah yang sebelumnya dilaporkan sendiri oleh pihaknya. 

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Nirina tiba di PN Jakbar dan langsung masuk ruang sidang pada pukul 10.30 WIB, Humas PN Jakrbar, Eko Ariyanto mengatakan dalam persidangan sebelumnya mantan ART Nirina yang didakwa dalam kasus tersebut sudah dinyatakan bersalah dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sementara untuk memastikan terdakwa melakukan serangkaian tindak pidana, majelis hakim pun memanggil saksi Nirina Zubir yang  juga sebagai korbannya. 

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

"Agendanya dijadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Eko dikonfirmasi, Selasa 17 Mei 2022. 

Dalam kasus sebelumnya, artis Nirina Zubir melaporkan PRT yang bekerja di rumah ibunya, ART tersebut bernama Riri Khasmita yang dilaporkan pada November 2021 lalu lantaran melakukan penggelapan terhadap enam aset berupa surat tanah milik orangtua Nirina. 

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Dalam kasus tersebut keluarga Nirina Zubir pun mengalami kerugian yang luar biasa sekitar Rp17 miliiar, tersangka Riri atau dipanggil Ita diketahui beraksi juga tidak sendirian, tersangka juga dibantu oleh suaminya yang bersekongkol dengan tiga orang notaris dari PPAT Jakarta Barat.

Dalam kasus ini Polisi dari Polda Metro Jaya pun bergerak dan menangkap komplotan Riri Khasmita yang hingga ini masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

Kemudian dalam persidangan berikutnya yang terlaksana pada tanggal 10 Mei 2022 JPU telah membacakan dakwaan bersalah terhadap lima orang pelaku komplotan Riri Khasmita. 

Oleh JPU, para tersangka didakwa melakukan pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU, persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya