PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Kandung Anak Wenny Ariani

Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Sumber :
  • Instagram/Youtube

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Perjuangan Wenny menemui jalan yang panjang, setelah sebelumnya pada 03 Februari 2022, gugatan ibu dari Kekey ditolak oleh PN Tangerang.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

"Sudah diputus, benar. Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan (hakim) anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring," kata Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Binsar Gultom menerangkan, PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya dan majelis hakim menyatakan bahwa Rezky merupakan ayah biologis dari seorang anak bernama Kekey.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Rezky Aditya

Photo :
  • IG thereal_rezkyadhitya

Putusan itu akan tetap berlaku selama tergugat atau Rezky Aditya, tidak bisa membuktikan bahwa Kekey merupakan anak kandungnya. 

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan putusan itu mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal itu juga dijelaskan oleh Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli. Di mana, anak yang lahir memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya, serta keluarga ibunya.

"PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelasnya.

Hal itu tertuang dalam amar putusan PT Banten yang menerangkan membatalkan putusan nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri, berisikan;

1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya