Zumi Zola Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin

Zumi Zola.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Showbiz – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu.

Zumi Zola ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan bahwa mantan aktor itu bebas bersyarat narapidana kasus korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Elly mengatakan, narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat sesuai dalam UU Pemasyarakatan dengan kewajiban wajib lapor.

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya pada Selasa, 6 September 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.  

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Zumi Zola dijatuhi hukuman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi juga tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Ganjar Pranowo bersama para relawan pendukungnya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Ganjar Pranowo merespons pernyataan Prabowo Subianto tentang pihak yang tidak mau diajak kerja sama agar jangan mengganggu pemerintahannya pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024