Buntut Bercanda soal Pesantren, Penyanyi Turki Gulsen Hadiri Persidangan

penyanyi Turki Gulsen
Sumber :
  • instagram @gulsen

VIVA Showbiz – Penyanyi Turki bernama Gulsen ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penghasut kebencian pada bulan Agustus lalu. Hal tersebut disebabkan lelucon yang ia buat tentang sekolah agama di Turki atau pesantren.

Polisi Bongkar Jaringan Hacker Luar Negeri

Akibat ulahnya, ia pun menjalani persidangan pertama pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dilansir dari Billboard, penyanyi berusia 46 tahun itu menolak tuduhannya.

Sebelum menjalani persidangan, Gulsen sudah dipenjara selama 5 hari kemudian menghabiskan 15 hari di bawah rumah tahanan meskipun telah meminta maaf atas pelanggaran yang ia sebabkan pada lulusan pesantren. Sekarang Gulsen menghadapi hukuman 3 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan penghasutan.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

penyanyi Turki Gulsen

Photo :
  • instagram @gulsen

“(Saya) menghormati nilai-nilai dan kepekaan negara saya tanpa henti,” ujar Gulsen saat diinterogasi otoritas pengadilan saat penangkapannya.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Gulsen dilaporkan telah menggoda salah satu teman musisinya bertingkah nyeleneh karena berasal dari sekolah agama atau pesantren. Kendati demikian, momen itu menyulut amarah sejumlah kalangan untuk menyerukan penangkapan terhadap Gulsen. 

Namun dalam kesaksiannya, Gulsen mengatakan ia telah menggoda temannya tapi tak bersekolah di pesantren.

“Itu hanya lelucon antara dua orang, bukan pernyataan,” katanya saat persidangan seperti yang dikutip dari Billboard.

Penyanyi Turki, Gulsen.

Photo :
  • Billboard.

“Saya tidak menunjukkan sikap yang akan menghasut orang untuk membenci dan bermusuhan. Saya tidak menargetkan orang ketiga, kelas sosial, atau bagian masyarakat,” lanjut Gulsen. 

Dakwaan setebal 48 halaman terhadap penyanyi bernama lengkap Gulsen Colakoglu memiliki 702 pengadu, termasuk dari individu organisasi hak-hak perempuan pro-pemerintah dan asosiasi sekolah agama. Beberapa dari mereka menarik pengaduan pada hari Jumat.

KUHP Turki mengkriminalisasi hasutan kebencian dan permusuhan terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat berdasarkan kelas, ras, agama, atau sekte – yang membutuhkan hukuman penjara dalam kasus-kasus yang mengarah ancaman keselamatan publik. 

Rupanya ini bukan pertama kali kasus soal agama yang menimpa Gulsen. Ia juga pernah menuai kontroversi karena pakaiannya terlalu terbuka ketika manggung dan mengibarkan bendera LGBTQ di sebuah konser. 

Pengadilan pada hari Jumat mencabut kewajiban Gulsen untuk lapor kepada kantor polisi setiap pekan tetapi melarangnya meninggalkan Turki. Proses selanjutnya ditunda sampai 21 Desember 2022. 

PM Israel Benyamin Netanyahu di acara peringatan Holocaust di Jerusalem, 6/5

Dapat Tekanan Sana-Sini Saat Ingin Tangkap Netanyahu, ICC Murka dengan Ancaman AS

Kantor Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengecam ancaman pembalasan yang dilakukan oleh anggota parlemen Amerika Serikat dan PM Israel Netanyahu

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024