Diserahkan Ke Kejaksaan, Kesehatan Nikita Mirzani Diperiksa

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Kesehatan Nikita Mirzani diperiksa oleh tiga orang tenaga kesehatan (nakes). Karena masih kondisi COVID-19, wanita dengan sapaan Nyai itu juga melakukan pemeriksaan antigen.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Sekitar 15 menit ketiga nakes memeriksa kesehatan selebritas yang berkonflik dengan Dito Mahendra itu. Hasilnya, Nikita Mirzani dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

"Iya (periksa kesehatan). Negatif (covid). Tensi darah juga," ujar salah satu nakes saat keluar gedung Kejari Serang sembari masuk ke dalam mobil, Selasa 25 Oktober 2022.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi

Artis yang ikut bermain di film Comic 8 itu diperiksa kesehatannya, sebagai salah satu syarat pelimpahan Tahap 2, dengan diserahkannya tersangka dan batang bukti dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Niki datang ke Polresta Serkot pada Selasa sore, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00. Kemudian sekitar pukul 15.30, dia berangkat ke Kejari Serang dengan pengawalan polisi. Setelah menempuh perjalanan 15 menit, Nyai sampai di gedung kejaksaan.

"Dalam Tahap 2, wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022.

Ketika disinggung penahanan selebritas yang beriman di film Nenek Gayung, Warkop DKI Reborn, Sang Sekretaris hingga Jakarta Undercover itu, Freddy belum bisa memberi kepastian.

"Lihat nanti saja setelah tahap dua," jelasnya.

Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Selebritas itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya