Bukan Balas Dendam, Ini Motif Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian.

VIVA Showbiz – Kini, terungkap alasan Dito Mahendra melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah ajang balas dendam Dito ke Nikita Mirzani. 

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis 17 November 2022 kemarin. 

Dia kemudian menyinggung soal dakwaan yang diterima oleh Nikita Mirzani dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu. Yafet Rissy menilai, dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup jelas, meski sebelumnya Niki berkata belum jelas. 

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Nikita Mirzani teriak tak mau ditahan

Photo :
  • Tangkapan layar

"Silahkan baca dakwaannya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata-kata yang Anda semua sudah tahu 'pembohong, penipu, PHP jangan percaya omongan orang ini', di situ persoalannya," terang Yafet Rissy.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Jadi bukan masalah sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak-balik logika berpikirnya," sambung dia.

Lebih lanjut, Yafet juga menegaskan bahwa nama baiknya rusak lantaran kasus tersebut sehingga ingin memberikan efek jera terhadap ibu tiga anak tersebut. 

"Tentu nama baiknya yang telah dirusak, nama baik itu mahal lho, reputasi bisnis orang, itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," imbuh dia.

"Supaya yang seperti Nikita Mirzani lain kali berhati-hati dalam memosting, itu aja. Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain lalu memberikan kata-kata yang menghina orang lain, itu yang ada dalam Undang-undang," lanjutnya.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy

Photo :
  • VIVA/ Isra Berlian

Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Perempuan berusia 36 tahun itu juga masih menjalani masa penahanannya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Nikita Mirzani sudah menjalani sidang perdananya dan mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa tidak jelas. Namun, Nikita Mirzani tetap ditahan di rumah tahanan Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya