Polda Sumsel Periksa Selebgram Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Gegara Konten Makan Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Instagram @linamukherjee_

VIVA Showbiz – Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang selebgram Lina Mukherjee alias LL sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang mengatakan, perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel, Rabu, 3 Mei 2023.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Agung Marlianto dikutip dari Antara.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

Terjerat kasus dugaan penistaan agama

Lina Mukherjee

Photo :
  • ANTARA / Nova Wahyudi
Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan LL sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah. Diketahui jika LL mengucap bismillah sebelum makan kriuk kulit babi tersebut.

LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Lina Mukherjee makan daging babi

Photo :
  • TikTok @lilumukerji

Lanjut Agung, dari situ kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama,” ungkap Agung.

Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Dalam video yang berdurasi lebih dari lima menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya