Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron Diapresiasi Epidemiolog

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/geralt

VIVA – Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah varian baru COVID-19 Omicron masuk ke Indonesia. Varian baru dari Afrika Selatan ini terkonfirmasi sudah menyebar di 13 negara dan dinyatakan WHO sebagai variant of concern.

img_title 7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan bahwa sejak 26 November 2021, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan Omicron sebagai variant of concern (VoC). Dengan tambahan varian ini, maka total VoC yang saat ini diketahui di seluruh dunia mencapai lima VoC.

img_title Vaksin COVID-19 Berbayar Setelah 31 Desember 2023

Meski kemunculan varian baru virus COVID-19 Omicron ini membuat masyarakat resah, pemerintah memastikan telah mengambil langkah cepat sebagai antisipasi, salah satunya dengan memperketat perbatasan dan kedatangan dari luar negeri.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron masuk ke Indonesia. Epidemiolog mengapresiasi dan menilai baik kebijakan cepat yang diambil pemerintah tersebut.

img_title Kasus COVID-19 Mulai Melonjak, Kenali 5 Gejala Sub-varian Pirola

“Memang semua harus dilakukan cepat. Yang telah dilakukan pemerintah saat ini seperti menutup pintu masuk, sudah memadai,” ujar Masdalina (29/11/2021).

Adapun, langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
  • Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
  • Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.
  • Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
  • Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
  • Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

Selain kebijakan tersebut, Masdalina menambahkan ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan untuk mencegah varian Omicron, di antaranya meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70% cakupan pada akhir tahun, serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut