Revisi UU Pemerintah Aceh Akomodasi Aspirasi Masyarakat Aceh

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat membuka FGD di Banda Aceh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, acara Focus Group Discussion (FGD) tengah berlangsung hari ini dengan mengangkat tema 'Arah Kebijakan Rancangan Undang Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para tokoh masyarakat dan civitas akademika terhadap konsep Naskah Akademik dan RUU tersebut.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Seperti yang diketahui, naskah akademik dan beleid itu tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR. Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Indra bilang, penyusunan merupakan salah satu tahapan pembentukan undang-undang di samping tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, RUU tersebut dimuat dalam Program Legislasi Nasional Daftar Kumulatif Terbuka," jelas Indra saat membuka FGD di Banda Aceh, Selasa (10/5/2022).

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Akan tetapi, lanjutnya, kemudian penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu mengalami perkembangan, tidak hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk akomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh.

"Sehingga diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. RUU ini dimuat dalam prolegnas tahun 2020-2024," tuturnya.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Indra mengatakan, setelah lebih dari satu dekade berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh belum juga mampu memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Oleh karena itu, DPR RI menganggap perlu untuk melakukan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini," tegasnya.

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024