Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu

Luigi, anjing pelacak Bea Cukai Batam.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram. Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan. 

Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, pada Rabu (10/08) mengatakan dalam penindakan yang terlaksana pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespons barang kiriman berisikan sabu saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB”.

Diketahui barang kiriman berisi sabu tersebut akan dikirim oleh seseorang berinisial P kepada penerima berinisial AG. 

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Setelahnya, petugas pun mengamankan barang tersebut dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus.

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

“Kami telah melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022." 

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdaga

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

 Di tengah gejolak perekonomian global dan sejumlah tantangan yang terjadi, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), masih menjadi instrumen penting perekonomian nasion

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024