Pemkot Tangsel Bedah 200 Unit Rumah di Tahun 2022

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie
Sumber :
  • Pemkot Tangsel

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melakukan perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH). Setelah 150 rumah dibedah berdasarkan APBD Murni. Kali ini, Wali Kota Benyamin Davnie mulai mensosialisasikan Persiapan Pelaksanaan Perbaikan RUTLH berdasarkan APBD Perubahan sebanyak 50 unit rumah.

Cemburu gegara Pacar Kerap Diajak Jalan, Pemuda di Kendari Ajak Teman Nekat Bakar Rumah Korban

Sosialisasi digelar di Aula Gedung 3A, Puspemkot Tangsel, Jumat (11/10).

"Total tahun ini 200 rumah dibedah, 150 dilakukan berdasarkan APBD murni, dan di perubahan akan ada 50 unit rumah yang dibedah, dan insyaallah akhir tahun ini selesai," ujar Benyamin.

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Benyamin menjelaskan bahwa dalam proses perbaikan rumah tak layak huni, administrasi juga menjadi hal yang penting terutama soal kepemilikan tanah yang milik sendiri.

“Saya mah asal tanahnya punya sendiri, jangan tanah orang atau perusahaan,” ujar Benyamin.

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Benyamin menekankan bahwa dari awal program RUTLH hingga saat ini kurang lebih 1.200 unit rumah yang sudah dibedah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dan menargetkan di tiap tahunnya  program bedah rumah ini dapat menyasar dengan jumlah unit rumah yang banyak.

Dan target untuk di tahun depan ada 500 rumah yang akan dibedah. 

“Tahun 2024 program bedah rumah saya tambah lagi, kampung terang saya tambah lagi programnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat program tersebut. Antara lain, tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah UMR, karena program ini menyasar kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu secara ekonomi.

Syarat lainnya, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut dan diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat.

"Bedah rumah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaksanaan selama 45 hari, jadi mohon dukungan dari bapak ibu, biar pelaksanaan perbaikan berjalan tepat waktu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya