Komisi IX dan Pemerintah Setujui RUU Kesehatan Omnibuslaw

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada Senin (19/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw, dan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II.

Gerindra: Prabowo Sudah Kantongi Nama untuk Pilgub Jakarta 2024

"Apakah naskah RUU Kesehatan dapat disepakati untuk ditindak lanjuti pada pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Lalu seluruh anggota Komisi IX DPR menyatakan setuju RUU Kesehatan dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI.

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Nihayatul berharap RUU Kesehatan bisa dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 20 Juni 2023 sehingga dapat disetujui menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan di Komisi IX DPR tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapatnya.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Dalam pendapat mini fraksi, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati, intensif, dan komprehensif.

Menurut dia, pembahasan RUU dengan landasan berpikir yaitu perlu adanya penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa.

"Transformasi kesehatan harus didukung landasan hukum yang kuat dan harmonis serta memastikan regulasi di bidang kesehatan tidak tumpang tindih. Untuk itu, pembahasan RUU Kesehatan dilakukan dengan metode Omnibuslaw," ujarnya.

Melki menjelaskan susbtansi RUU Kesehatan yaitu memperkuat transformasi bidang kesehatan yang di dalamnya ada beberapa poin, antara lain, pertama penguatan tugas pemerintah dalam penyelenggaraan dan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Ketiga, penguatan layanan kesehatan primer dengan fokus pada pasien, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, kepulauan, dan kepada masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas layanan kesehatan untuk akses bagi masyarakat; kelima, penyediaan tenaga kesehatan dengan penyelenggaraan tenaga kesehatan melalui pendidkan spesialis/subspesialis dengna jalur pendidian dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registarsi dan perijinan serta perbaikan dalam penerimaan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dengan uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam Raker tersebut antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar, Wakil Menkumham Eddy Hiariej, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya