Komisi IX dan Pemerintah Setujui RUU Kesehatan Omnibuslaw

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada Senin (19/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw, dan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II.

img_title Anggota DPR Minta Distribusi BBM di Bali Harus Terpenuhi Agar Tak Ganggu Sektor Pariwisata

"Apakah naskah RUU Kesehatan dapat disepakati untuk ditindak lanjuti pada pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu seluruh anggota Komisi IX DPR menyatakan setuju RUU Kesehatan dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI.

img_title Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

Nihayatul berharap RUU Kesehatan bisa dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 20 Juni 2023 sehingga dapat disetujui menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan di Komisi IX DPR tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapatnya.

img_title DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

Dalam pendapat mini fraksi, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati, intensif, dan komprehensif.

Menurut dia, pembahasan RUU dengan landasan berpikir yaitu perlu adanya penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa.

"Transformasi kesehatan harus didukung landasan hukum yang kuat dan harmonis serta memastikan regulasi di bidang kesehatan tidak tumpang tindih. Untuk itu, pembahasan RUU Kesehatan dilakukan dengan metode Omnibuslaw," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melki menjelaskan susbtansi RUU Kesehatan yaitu memperkuat transformasi bidang kesehatan yang di dalamnya ada beberapa poin, antara lain, pertama penguatan tugas pemerintah dalam penyelenggaraan dan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Ketiga, penguatan layanan kesehatan primer dengan fokus pada pasien, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, kepulauan, dan kepada masyarakat rentan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut