Bea Cukai Jateng DIY Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Bea Cukai beri izin operasional tempat penimbunan sementara
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya mendukung kelancaran arus logistik khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Bea Cukai Jateng DIY berikan izin operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kepada PT Della Arka Mandiri (DAM) yang berlokasi di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang, pada Kamis, (13/07). Penetapan PT DAM sebagai TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 093/WBC.10/2023.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

“Kami berharap dengan pemberian izin TPS ini kepada PT Della Arka Mandiri dapat memberikan kelancaran arus logistik ekspor impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Jawa Tengah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

Rofiq menambahkan bahwa TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. “Dengan pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” tambah Rofiq. 

Optimalkan Klinik Ekspor Bea Cukai, Perusahaan Pupuk Ini Lepas Ekspor Perdana ke Timor Leste

Direktur PT DAM, Agus Abdul Kholid, menyampaikan bahwa pemberian izin operasional TPS ini sangat sejalan dengan latar belakang pendirian PT DAM. “Latar belakang dari pendirian PT DAM adalah adanya permintaan yang meningkat akan layanan penanganan ekspor, impor, dan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia di Kota Semarang, PT DAM akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan, mengadopsi inovasi teknologi, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan,” imbuhnya.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Jateng DIY yang telah memberikan asistensi kepada kami sehingga, PT DAM dapat diberikan izin operasional TPS dan proses Perizinan TPS ini tidak dipungut biaya sama sekali,” pungkas Agus.

Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Banyak Masalah
Bea Cukai terima izin fasilitas KITE

Siap Tingkatkan Ekspor, PT Majoin Coness Indonesia Terima Izin Fasilitas KITE IKM

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian fasilitas kepabeanan, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024