Di Hadapan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I DPR RI, pada Selasa (14/11/2023).

Menteri Bahlil Sebut Penyerapan Tenaga Kerja di Q1-2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dalam paparannya Menaker Ida mengatakan, salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kesenjangan antara sisi suplai dan demand pasar tenaga kerja. Sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi dan terpaksa harus masuk pasar kerja.

"Rendahnya digital skill menjadi tantangan untuk memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," ucap Menaker Ida.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ia mengungkapkan, di masa mendatang pola permintaan terhadap tenaga kerja akan lebih banyak menitikberatkan pada pekerjaan yang bersentuhan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, lanjut Menaker sisi soft skills seperti kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreatifitas dan komunikasi juga akan sangat diperlukan.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

"Namun demikian, keterampilan digital yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand,"ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menegaskan, sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi : Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.

"Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi," kata Menaker Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya