Bea Cukai Kediri Gagalkan Disribusi Rokok Ilegal dalam Transportasi Umum

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Awal tahun 2024, Bea Cukai Kediri menggagalkan tiga kali upaya pendistribusian barang kena cukai (BKC) ilegal meggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Dalam penindakan ini, berhasil diamankan sebanyak 114 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa 2 mobil penumpang jenis minibus dan 1 bus penumpang jurusan Madura-Jakarta. Modus ini sedang menjadi tren sebagai pengalihan dari modus lama dengan menggunakan kendaraan pribadi.

“Jadi pelaku berupaya menyelipkan kemasan rokok ilegalnya di antara barang bawaan penumpang,
ini akan terus menjadi perhatian khusus oleh kami,” imbuhnya.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok dari 44 Penindakan Rokok Ilegal

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penelitian lebih lanjut. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal, karena hal ini dapat merugikan penerimaan negara,” jelas Syaiful.

Pengacara Ria Beauty, Raden. (Sebelah kiri)

Pemilik Ria Beauty Jujur Akui Dirinya Sarjana Perikanan

Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik Ria Beauty yaitu Ria Agustina karena diduga praktik klinik kecantikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024