Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 lalu yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Idulfitri telah berlalu, hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kemnaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

Buruh Demo Minta Naik Gaji, Teguh Setyabudi Kaji Besaran UMP 2025 di Jakarta

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai

Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Ilustrasi PHK

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai 59 796 hingga akhir Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024