Anggota Banggar DPRD Duga Ada Kongkalikong dalam APBD Melawi 2020

H.Heri Iskandar,SH
H.Heri Iskandar,SH
Sumber :
  • kalbar

APBD 2020 Kabupaten Melawi, kini mulai menuai polemik. Pasalnya, penyusunan APBD 2020 terkesan cepat dan diduga tabrak aturan. Salah satu anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Melawi, H. Heri Iskandarpun angkat bicara terkait hal tersebut.

Praktisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  inipun menduga ada aroma kongkalikong dalam APBD Melawi 2020.

Ia menilai dari hasil penelusuran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi, apa yang di bahas selama ini dalam mendukung kerja pemerintah untuk bisa memberikan arah pembangunan positif untuk percepatan pembangunan dalam rangka kesejateran masyarakat terdapat  indikasi permainan para oknum pemegang kekuasaan.

"Mengapa hal itu terjadi, karena pada saat pembahasan APBD dikebut siang dan malam, untuk melaksanakan amanah undang undang secara maksimal," katanya kepada Suarakalbar.co.id, Rabu (15/1/2020).

Tim Badan Anggaran DPRD dalam membahas APBD bersama pemerintah fokus pada penyebaran wilayah yang angka pembangunan nya belum tersentuh, agar pergerak ekonomi desa desa yang ada di kabupaten melawi dapat berputar secara maksimal.

"Serta sektor lainnya, seperti kesehatan  pendidikan, pertanian dan lainnya. Dibahas secara rinci," katanya

Namun pada kenyataan nya pada  APBD 2020 banyak nomenklatur yag berubah dengan tidak semestinya bahkan sangat minim menjalankan amanah RPJMD dalam mendukung visi misi Bupati.

"Hal ini lah yan membuat teman teman anggota DPRD bertanya tanya siapa sesunggu nya oknum pemain yang mengkotak katik APBD ini," beber Haji Heri.

Sebagai informasi Badan Anggaran DPRD bersama TAPD herus melakukan penyempurnaan atas rancangan peraruturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah  tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lama 7 hari kerja.

" Setelah hasil evaluasi gubernur diterima oleh bupati. Hasil penyempurnan tersebut ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD," jelasnya.

Namun pada kenyataan nya sebagaimana pasal 114 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 terindikasi diabaikan.

 Sebab, lanjut Heri Iskandar saat para anggota menanyakan kepada wakil ketua DPRD , namun sayangnya para wakil sendiri tidak mengetahui sehingga proses berjalanan APBD juga menjadi cacat hukum karena tidak melalui proses paripuna lanjutan untuk di ambil persetujuan bersama.

"Saya sebagai anggota Banggar DPRD juga timbul kecurigaan, terkait APBD 2020 ini," timpalnya.

Terlebih ungkapnya proses pengesahan APBD Melawi 2020 menjadi super kilat yang semula terkesan lambat sehingga Gubernur kalimantan Barat mengeluarkan teguran kepada Bupati Melawi, tiba tiba diakhir tahun menjadi cepat tanpa ada proses paripurna.

"Muncul pertanyaan,  siapa yg menandatanggani pengesahan itu sehingga APBD menjadi sah tanpa melibatkan unsur anggota dalam paripuna," ucapnya.

Heri menuding Pasti ada oknum yang bermain baik dalam pemerintahan dan DPRD sendiri.

" Kita sedang tidak menuduh atau mengkambing hitam kan siapapun . jika tidak mengacu pada proses kita patut menduga terjadinya kongkalikong antara oknum yang mempunyai pengaruh dan jabatan penting dalam memuluskan APBD 2020, " timpal pria jebolan Hukum universitas tanjung Pura ini dengan ramah.

Sebab menurutnya  jika hanya di lakukan orang biasa hal ini sangat mustahil terjadi karena semua aturan jelas dan itu bisa di baca siapapun dengan sistem keterbukaan informasi saat ini.

" Yang jelas Kita masih sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah ," katanya.

Untuk itu ,Ia mengajak masyarakat ikut mengkontrol Jalan nya APBD ini agar tepat saran dan tidak menyalah gunakan kekuasaan untuk kepenting pribadi dan mengambil kesempatan aji mumpung.

Karena jika korupsi merajalela di kabupaten ini maka sulit rasanya kabupaten Melawi keluar dari kemiskinan daerah untuk menghadapi era kompetisi saat ini.

Rakyat akan menjadi korban dari kebijakan yang tidak punya keberpihakan apalagi menjelang tahun politik, jangan kemudian kebijakan pembangunan daerah dijadikan alat simpatik untuk mendapat dukungan pemilih ini sangat merusak demokrasi.

Iapun minta Inspektorat harus menjadi tegak lurus untuk berani menjadi pelopor memeriksa jika terjadinya indikasi, sebelum pihak apartur negara yanf mempunyai kewenangan dalam mengusut pekara pekara korupsi dan kerugian negara bertindak dan semua akan lari cuci tangan dan saling menuduh satu sama lain.

"Mari kita bangun Melawi ini dengan niat yang sama dalam rangka kesejahteran dan kemajuan daerah. Kita di amanahkan rakyat dan dipilih untuk membangun dan memberi solusi atas keadaan selama ini," ajaknya.