Sepasang Pengedar Narkoba di Sanggau Ditangkap Polisi

Seorang wanita berinisial YR (21) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, warga  Dusun Bonti, Desa Bonti Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau. YR ditangkap bersama seorang pria JN (21) dan barang bukti sabu saat hendak bertransaksi, Rabu (13/5/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suwanto mengatakan YR dan JN ditangkap saat bertransaksi dalam sebuah rumah  milik RK yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabuaten Sanggau.

“Penangkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat bahwa tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika diwilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau, yang dipimpin KBO Aiptu Koeswoyo , melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar Suwanto, Kamis (14/5/2020) malam.

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan rumah milik RK dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainnya yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Suwanto.