Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus Narkotika

[suarakalbar/Tambong]
[suarakalbar/Tambong]
Sumber :
  • kalbar

Kepolisian Resort Sekadau melakukan Press Conference terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Rabu (26/2/2020).

Dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan sabu seberat total neto 1,76 gram hasil penangkapan 4 tersangka awal februari 2020 lalu.

Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala mengatakan dari januari hingga februari 2020 Kepolisian Resort Sekadau telah mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkotika di Sekadau.

Sebanyak 6 tersangka dan 5 paket sabu sebagai barang bukti telah diamankan dari 3 perkara yang diungkap.

"Per hari ini 26 Februari 2020 kita sudah menangani 3 kasus Narkotika dan hari ini juga sekaligus kita musnahkan barang bukti dengan berat total neto, 1,77 gram kemudian disisihkan 0,1 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan jadi total BB Sabu yang dimusnahkan seberat 1,76 gram," ucap Kapolres kepada awak media yang hadir saat Press Conference di Polres Sekadau.

Pada januari 2020 lalu Polres Sekadau menangkap 1 orang tersangka AP dan diamankan barang bukti berjenis sabu 2,62 Gram yang sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.

Sedangkan pada awal februari diamankan 4 orang tersangka EP, HR, MY dan ST sesaat setelah menggunakan sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Hasil pengembangan ditangkap kembali 1 orang tersangka AB di salah satu penginapan di Sanggau beserta barang bukti sabu.

Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau dan akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil penangkapan semua ini sedang dilakukan penanganan dan proses hukum oleh penyidik," pungkasnya.

Dengan masih maraknya peredaran Narkotika di Sekadau Polres Sekadau melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah dan sebagainya.