Logo WARTAEKONOMI

Terhantam Covid-19, APJII Berharap Pemerintah Dengar Jeritannya

Terhantam Covid-19, APJII Berharap Pemerintah Dengar Jeritannya. (FOTO: Sufri Yuliardi)
Terhantam Covid-19, APJII Berharap Pemerintah Dengar Jeritannya. (FOTO: Sufri Yuliardi)
Sumber :
  • wartaekonomi

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha jasa internet mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Survei dilakukan terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020.

Hasil survei menyebutkan bahwa 34,5 persen telah terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang dialami anggota APJII. Akibatnya, 44,8 persen pendapatan anggota turun hingga 30 persen.

Untuk itu, APJII berharap stimulus dari pemerintah bisa mengurangi beban penyelenggara jasa internet. Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, di Jakarta, Rabu (24/6/2020), mengatakan, ada beberapa suara yang ingin disampaikan oleh anggota APJII kepada pemerintah terkait dengan keringanan di masa sulit.

Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM

Bentuk keringanan itu, kata Jamal, yang pertama, yakni penundaan pembayaran BHP USO, penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan pengurangan pajak pertambahan nilai.

"Kemudian pengurangan pajak penghasilan sangat mendesak untuk mengurangi beban perusahaan. Pemerintah menjadi motor penggerak agar perusahaan mampu bertahan melalui deregulasi sementara, pemberian bantuan likuiditas dari perbankan dengan bunga rendah, dan mempercepat berakhirnya PSBB dan WFH," tambahnya.

Meski dalam kondisi sulit, anggota APJII tetap berkomitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin seperti sebelum wabah melanda. Hal itu dibuktikan dari 77 persen para anggota APJII tetap mewajibkan karyawannya bertugas, khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan.