- VIVA.co.id/Pratama Yudha
VIVA – Atmosfer pergelaran Asian Games 2018 bukan hanya akan menyedot perhatian publik Tanah Air, namun juga miliaran pasang mata penduduk dunia. Gaung ini pula yang dinilai akan jadi peluang mengais rezeki.
Wisatawan asing pun akan datang ke Tanah Air untuk menyaksikan para pahlawan olahraga mereka berlaga di Jakarta dan Palembang. Kondisi tersebut menjadi pasar potensial bagi para pelaku usaha lokal untuk menjual produk yang ditawarkan.
Namun, bagaimana cara pelaku usaha untuk dapat ikut berpartisipasi berniaga di arena Asian Games 2018? ada sejumlah persyaratan yang patut diperhatikan.
"Yang jelas semua pelaku usaha baik itu pedagang, usaha kecil menengah (UKM), pengrajin dan sebagainya harus mendaftarkan diri kepada panitia khusus yang dibuat INASGOC untuk bisa mendapatkan izin berniaga di arena Asian Games 2018. Nantinya, sejumlah lokasi akan dibagi menjadi beberapa kategori (ring location)," ungkap Hasani Abdulgani sebagai Director Revenue INASGOC.
"Setiap ring akan punya ketentuan masing-masing untuk sewa tempat dan jenis jualannya, dan tidak boleh menjual produk kompetitor dari para sponsor resmi. Sedangkan untuk licensing (menggunakan branding Asian Games), itu ada beberapa skema yang bisa dipilih tergantung kebutuhan mereka," jelas Hasani kepada VIVA.
Sejauh ini, Hasani menyebut sudah ada beberapa pelaku usaha yang ikut dalam program licensing brand Asian Games yang bisa dilekatkan dalam produk-produk para produsen.
Sebelumnya, Hasani juga sempat menuturkan bahwa harga resmi "sewa lapak" di sekitar venue Asian Games yakni ada di kisaran Rp1-5 juta, tergantung dengan lokasi yang dihendaki para pelaku usaha untuk berjualan.