Maret 2023, Pemprov Sumut Mulai Bangun Venue PON 2024

Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)/ VIVA

VIVA Bola – Bulan Maret 2023 ini, dimulai pembangunan venue PON XXI Tahun 2024 di Sumut. Tepatnya, di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deli Serdang. Pembangunan dimulai, Stadion Madya Atletik dan Martial Arts.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian menjelaskan secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut, yakni Stadion Madya Atletik dan Martial Arts sudah hampir rampung. 

"Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” sebut Baharuddin, Senin 13 Maret 2023.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif. 

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut. 

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya