Richard Muljadi Kosongkan 1 Pesawat ke Bali karena Takut Kena COVID-19

Shalvynne Chang dan Richard Muljadi.
Sumber :
  • Instagram/ladybellucci

VIVA – Cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi bikin geger jagat maya. Dia memposting tengah berada di dalam pesawat Batik Air ID6502 rute Jakarta-Bali yang isinya cuma Richard dan sang istri.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Dikutip VIVA dari akun instagram resminya @richardmuljadi, Rabu, 6 Januari 2021, Richard memposting foto tersebut di Insta story Instagramnya. Foto yang dia unggah yakni dia berada di kursi paling depan atau tepatnya kelas bisnis dan semua kursi di belakangnya kosong.

Pada postingannya, Richard mengatakan jika dia dan istrinya sangat takut tertular virus COVID-19 saat berpergian menggunakan pesawat. Itulah alasan dia membeli semua kursi pesawat yang dia tumpangi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Ini trik, teman. #lifehacks. Kami sangat takut (corona). Memastikan tidak ada orang lain dalam penerbangan ini selain kita berdua," tulis Richard.

Photo :
  • Instagram Richard Muljadi
INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Seperti diketahui, nama Richard disorot media karena punya kehidupan yang nyentrik. Richard sempat membuat heboh publik lataran joging di Bali tetapi di kawal oleh mobil patwal dari kepolisian. Polisi yang menjaga nya pun mendapat teguran dari pimpinan.

Selain itu,  adanya foto diduga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang mengawal Richard Muljadi.

Dari foto yang beredar, terlihat seorang pria berpenampilan santai pakai baju sweater warna abu-abu lengan panjang dan kaca mata. Kemudian, di belakang pria tersebut ada prajurit berseragam dinas TNI.

Prajurit TNI di lengannya tertera PM (Polisi Militer), pinggangnya juga tampak ada tas warna biru. Prajurit TNI ini berjalan mengawal di sebuah tempat terbuka, semacam kebun atau taman.

Pada tahun 2019 lalu, Richard dijatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan kokain.

Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan ke Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu. Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara, melainkan cukup direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya