Kacau, Kades Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM di Kantor Desa

Hajatan
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Ada-ada saja kelakuan masyarakat di tengah-tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sudah dijelaskan secara tegas, bagi mereka yang melanggar peraturan PPKM Darurat akan diberi hukuman dan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuat.

Kali ini pelanggaran bukan lagi datang dari para pedagang kaki lima atau tempat makan yang membuka warungnya dan menyediakan makan di tempat. Tapi kali ini pelanggaran datang dari seorang Kepala Desa atau biasa disebut dengan Kades.

Kades atau Kepala Desa merupakan pejapat pemerintah desa yang punya tanggung jawab melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka wajib atas pembinaan serta pemberdayaan masyarakatnya.

Sebagai seorang Kades atau pejabat pemerintah desa, sudah seharusnya bisa membina serta memberi contoh kepada warganya ke arah yang lebih baik lagi. Bukan justru sebaliknya, malah memberikan contoh dan tindakan salah yang bisa saja diikuti oleh warganya. 

Seperti baru-baru ini viral di media sosial aksi nyleneh Kepala Desa di masa PPKM, yang malah memberikan contoh tidak baik untuk warganya. Di mana, pada unggahannya tersebut memperlihatkan adanya kerumunan serta keramaian dari kantor desa Temugurh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Usut punya usut, ternyata keramaian itu datang dari dalam kantor desa Temuguruh, yang disalah gunakan untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat ini.  Acara hajatan tersebut digelar oleh kepala desa itu sendiri yang berinisial AS pada hari Sabtu 10 Juli 2021 di Banyuwangi, untuk melangsungkan resepsi pernikahan putrinya.

Hajatan

Photo :
  • Instagram

Terlihat dari postingan @undercover.id pada 27 Juli 2021 kemarin, sebuah kantor desa yang terutup dengan tenda mewah berwarna pink putih yang dilengkapi dengan garda melengkung didepannya. Terlihat ada juga beberapa sound system yang diletakkan di depan kantor, lokasi acara diadakan.

Kubu Amin Temukan Modus Mobilisasi Warga Jangan ke TPS tapi Surat Suaranya Dicoblosin Kades

Seharusnya, kantor desa tersebut menjadi simbol penegakan protokol kesehatan, tapi ini justru digunakan untuk menggelar acara besar. Dan pastinya akan banyak pelanggaran dalam menjaga protokol kesehatan. Akibat ulahnya itu, Kepala Desa bernama Asmuni ini diberikan denda sebesar Rp48 ribu dengan subsider 2 hari kurungan dalam sidang pelanggaran protokol kesehatan. 

Terlihat pada persidangan, ia dinyatakan bersalah karena terbukti tidak mematuhi peraturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat dengan menggelar acara hajatan.  Sontak saja video yang viral di media sosial itu meraup komentar miring dari berbagai netizen.

Top Trending: Emak-emak Ngamuk Dijanjikan ke GBK Malah Dibawa ke JIS, Aksi Sigap Mayor Teddy

"Masa di denda 48 ribu si, harusnya kan ga di denda sama sekali," tulis deazbr

" Lah yg jual angkringan aja kmrn 5 jt, sungguh membangokan," saut aqila_preloved91

Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode, Kades di Bekasi Girang: Bisa Dapet Pajero

"Apa kabar yg gk pake masker denda 5 juta" tulis its.fahrul

"Badaiii,kapan pedagang denda 5jt.klu cuma denda 48rb mending gw langgar aja PPKM," tulis eranlambang

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Modus Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta

Anak eks kades itu tengah terseret kasus hukum. Dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu pun melancarkan modusnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024