Pemerintah-DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Boleh 2 Periode

Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa, dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024. 

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Revisi UU Pemerintah Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, Selasa 6 Februari 2024.

Awiek mengatakan perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.

NasDem Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Kita Sadar Diri

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa 5 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya