Kacau, Kades Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM di Kantor Desa

Hajatan
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Ada-ada saja kelakuan masyarakat di tengah-tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sudah dijelaskan secara tegas, bagi mereka yang melanggar peraturan PPKM Darurat akan diberi hukuman dan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuat.

Modus Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta

Kali ini pelanggaran bukan lagi datang dari para pedagang kaki lima atau tempat makan yang membuka warungnya dan menyediakan makan di tempat. Tapi kali ini pelanggaran datang dari seorang Kepala Desa atau biasa disebut dengan Kades.

Kades atau Kepala Desa merupakan pejapat pemerintah desa yang punya tanggung jawab melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka wajib atas pembinaan serta pemberdayaan masyarakatnya.

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Sebagai seorang Kades atau pejabat pemerintah desa, sudah seharusnya bisa membina serta memberi contoh kepada warganya ke arah yang lebih baik lagi. Bukan justru sebaliknya, malah memberikan contoh dan tindakan salah yang bisa saja diikuti oleh warganya. 

Seperti baru-baru ini viral di media sosial aksi nyleneh Kepala Desa di masa PPKM, yang malah memberikan contoh tidak baik untuk warganya. Di mana, pada unggahannya tersebut memperlihatkan adanya kerumunan serta keramaian dari kantor desa Temugurh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Top Trending: Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW hingga Bocah Laki-laki Didatangi Macan Tutul

Usut punya usut, ternyata keramaian itu datang dari dalam kantor desa Temuguruh, yang disalah gunakan untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat ini.  Acara hajatan tersebut digelar oleh kepala desa itu sendiri yang berinisial AS pada hari Sabtu 10 Juli 2021 di Banyuwangi, untuk melangsungkan resepsi pernikahan putrinya.

Hajatan

Photo :
  • Instagram

Terlihat dari postingan @undercover.id pada 27 Juli 2021 kemarin, sebuah kantor desa yang terutup dengan tenda mewah berwarna pink putih yang dilengkapi dengan garda melengkung didepannya. Terlihat ada juga beberapa sound system yang diletakkan di depan kantor, lokasi acara diadakan.

Seharusnya, kantor desa tersebut menjadi simbol penegakan protokol kesehatan, tapi ini justru digunakan untuk menggelar acara besar. Dan pastinya akan banyak pelanggaran dalam menjaga protokol kesehatan. Akibat ulahnya itu, Kepala Desa bernama Asmuni ini diberikan denda sebesar Rp48 ribu dengan subsider 2 hari kurungan dalam sidang pelanggaran protokol kesehatan. 

Terlihat pada persidangan, ia dinyatakan bersalah karena terbukti tidak mematuhi peraturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat dengan menggelar acara hajatan.  Sontak saja video yang viral di media sosial itu meraup komentar miring dari berbagai netizen.

"Masa di denda 48 ribu si, harusnya kan ga di denda sama sekali," tulis deazbr

" Lah yg jual angkringan aja kmrn 5 jt, sungguh membangokan," saut aqila_preloved91

"Apa kabar yg gk pake masker denda 5 juta" tulis its.fahrul

"Badaiii,kapan pedagang denda 5jt.klu cuma denda 48rb mending gw langgar aja PPKM," tulis eranlambang

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024