Viral! Aksi Arogan Pengendara Mobil Brio Ditilang Polisi

Viral! Aksi Arogan Pengendara Mobil Brio Ditilang Polisi
Sumber :
  • Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Viral di media sosial pengendara mobil Honda Brio berwarna putih memakai lampu strobo dan sirine. Ia melakukan manuver dengan menyalip kendaraan lain di Kota Malang. Pengendara lain bahkan hingga menepi sementara pengendara mobil dengan strobo ini berjalan mulus dengan kencang. 

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Akun Tiktok @bangruli97 membagikan video ini dengan caption 'Viral Se Indonesia...!!!Arogan Sangat Berbahaya Mobil di Malang Maazzzzeh'. Dia mengungkapkan kekesalannya karena mobil ini berlagak seperti patwal dan membahayakan pengendara lain. 

Tidak butuh waktu lama setelah viral, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pencarian pemilik kendaraan tersebut. Diketahui pengendara itu adalah, Hafiez (21 tahun) warga Jakarta yang kebetulan sedang ada acara keluarga di Malang. 

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Viral! Aksi Arogan Pengendara Mobil Brio Ditilang Polisi

Photo :
  • Lucky Aditya (Malang)

Dia ditangkap dan langsung diberi surat tindakan pelanggaran oleh polisi. Hafiez ditilang saat sedang makan di sebuah restoran di Jalan Wilis, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (17/5) kemarin. Personel yang mengetahui mobil itu terparkir langsung menghampiri Hafiez dan membawanya ke Mapolresta Malang Kota. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Strobo atu sirine hanya untuk kendaraan prioritas tertentu dan tidak diperkenan untuk kendaraan pribadi ataupun umum. Sehingga kita lakukan tilang mobil kita amankan, dan kita kenakan denda maksimal Rp250 ribu," kata Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana, Rabu (18/5). 

Rahandy mengatakan, penindakan yang dilakukan kepada Hafiez mengacu pada Pasal 287 ayat 4 Junto 59 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Sementara Hafiez mengaku menyesal dengan tindakan arogan yang dia lakukan. Hafiez pun meminta maaf kepada masyarakat karena membuat kekacauan akibat strobo dan sirine yang terpasang di mobilnya. Atas tindakannya tersebut dia pun rela strobo dan sirine dibongkar oleh polisi. 

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya karena menyalakan sirine rotator semoga dimaafkan karena telah menjadi viral. Saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Alasan saya ini variasi, baru kemarin karena ada kepentingan waktu itu. Saya tahu dan sadar," ujar Hafiez. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya