Drama Kasus Jessica Wongso, Siapa Pembunuh Wayan Mirna Sebenarnya?

Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • Facebook

Jakarta – Hampir delapan tahun silam, pada 6 Januari 2016, Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin. Ia meninggal dunia setelah menenggak kopi yang ternyata mengandung racun berjenis sianida

Tega! Ibu di Rohil Cekoki Anak Tiri Kopi yang Dicampur Racun Tikus

Menurut pemeriksaan polisi telah ditemukan sekitar 3,75 milligram sianida dalam lambung Mirna. Setelah melakukan proses penyidikan yang alot, polisi kemudian menetapkan teman dekat Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus tersebut. 

Kronologinya, pada 6 Januari 2016 silam, Mirna, Jessica, dan seorang temannya bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica tampak hadir lebih dulu di lokasi dan memesan tiga minuman untuk temannya. 

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • Facebook

Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani. Tidak lama, Mirna datang menghampiri keduanya. Ia pun langsung meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida. 

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Perempuan yang saat itu berusia 27 tahun tersebut pun langsung kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan busa seperti tampak keracunan. Mirna menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, hingga pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan tersebut. 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga telah menaruh racun dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna. Pihak Jessica sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, tapi gugatan itu ditolak dengan dalih salah alamat. 

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sidang kasus tersebut pertama kali digelar pada 15 Juni 2016 silam. Setidaknya ada 32 kali sidang sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 silam. 

Sejumlah kriminolog menilai bahwa kasus tersebut sangat pelik karena tidak ditemukan alat bukti yang secara langsung memperlihatkan bahwa Jessica lah yang telah membunuh Mirna. Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida atau tidak. 

Sebab, rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier hanya merekam kegiatan saat Jessica Wongso memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu di dalam tasnya hingga ia pun ditetapkan tersangka oleh hakim. 

Wayan Mirna Salihin

Photo :

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa rekaman kamera CCTV tidak dapat dipakai sebagai alat bukti primer. 

Namun, kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irene Surentu, menyebut jika tidak ada bukti langsung seseorang telah melakukan pembunuhan, tapi ia tetap bisa dijadikan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan dari saksi-saksi. 

Jessica Wongso sendiri telah berupaya hukum sampai mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tapi upaya tersebut ditolak. Jessica Wongso sampai saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya