Perlukah Cari Motif Pembunuhan Berencana? Hakim Sidang Mirna: Tanpa Sebab Tidak Ada Akibat

Hakim Binsar  Gultom.
Sumber :
  • HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta – Majelis Hakim dalam kasus sidang kopi sianida, Binsar Gultom menjelaskan tentang perlu atau tidaknya mencari motif dari pembunuhan berencana. Meski dalam unsur  340 KUHP tidak disebutkan tentang motif, namun menurutnya motif sangat diperlukan. 

Anak SYL Ngaku Dibelikan Jaket Rp 46 Juta oleh Ayahnya, tapi Tak Tahu Siapa yang Bayar

“Memang di dalam unsur 340 KUHP itu tidak ada kata istilah motif,” kata Binsar Gultom yang dikutip dari acara talkshow Rosiana Silalahi pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :
  • Antara/Wahyu Putro A
Nakhoda Kapal yang Angkut 136 Rohingya ke Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Mengapa motif sangat diperlukan dalam suatu kasus pembunuhan berencana karena menurutnya pasti ada yang menjadi penyebab seseorang itu melakukan perbuatan tersebut, apalagi dengan direncanakan. 

“Sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia mau melakukan sesuatu,” ugkap Binsar. 

Cucu SYL Suka Tukar Uang Dolar, Ternyata Punya Usaha Tambang

Hakim Binsar  Gultom.

Photo :
  • HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Rosiana Silalahi menyanggah pernyataan sang hakim tersebut, pasalnya jika unsur dalam KUHP tersebut sudah terpenuhi seharusnya motif sudah tidak diperlukan lagi. 

“Tapi mengapa itu harus dicari oleh hakim? Bukankah kalau unsur yang sudah terpenuhi, yang merencanakan itu dengan tenang, memiliki waktu untuk merencanakan, dan mengeksekusinya, jadi unsur yang sudah terpenuhi buat apa lagi dicari motif?” sanggah wanita yang akrab disapa Rosi itu. 

Binsar Gultom lebih lanjut menjelaskan bahwa tanpa adanya sebab-akibat tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana, melainkan hanya kasus pembunuhan biasa yang termasuk dalam 338 KUHP. 

“Karena tanpa sebab tidak ada akibat, nah kalau dia langsung katakan membunuh tanpa ada sebab, itu kan berarti pembunuhan biasa 338 KUHP,” jelasnya. 

“Tapi karena ini ada perencanaan, teori-teori yang berkembang tadi tidak perlu di dalam unsur itu memang tidak diperlukan, akan tetapi itu sangat berkaitan dengan penjatuhan pidana,” smabungnya. 

Selain itu, motif juga diperlukan untuk mempertimbangkan berat atau ringannya hukuman yang akan diberikan kepada pelaku. Sementara, untuk kasus Mirna Salihin sendiri disebutnya pihaknya telah mengetahui apa yang masuk akal dan tidak masuk akal. 

Itu perlu dilihat, saya kira di situ motif itu tetap perlu di dalam mepertimbangkan berat ringannya pemidanaan,” terang Binsar. 

“Karena tanpa kita mencari causalited itu nanti pemidanaannya itu jadi sesat dan kalau ditanyakan mengapa, karena kami sudah tahu ada yang masuk akal ada yang tidak masuk di akal ya motif yang termasuk kepada korban Mirna waktu itu,” pungkasnya. 

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

9 Tahun Belum Terungkap, Kombes Arya Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Akseyna

Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori pada tahun 2015 hingga saat ini belum terungkap.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024