Usai Viral soal Video Pembubaran Kegiatan Ibadah, Kemenag Cek ke Lokasi

Kunjungan Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama, didampingi sejumlah pejabat terkait ke kediaman Ipin usai viral di media sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, didampingi Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan dan sejumlah pejabat terkait, melakukan kunjungan ke Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kunjungan itu dilakukan untuk mendatangi lokasi yang viral dengan narasi adanya pembubaran ibadah di kediaman Ipin dan menindaklanjuti atas informasi yang dianggap kontroversial tersebut.

Direktur Urusan Agama Kristen pada Kementerian Agama RI, Amsal Yowes mengatakan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menelusuri kebenaran di balik berita yang beredar.

"Kami datang untuk menindaklanjuti kabar yang beredar. Dan hasilnya, terungkap bahwa tidak ada pembubaran kegiatan ibadah oleh warga, melainkan kehadiran polisi dari Polsek Balaraja untuk mengamankan situasi kerumunan warga yang keberatan dengan kegiatan ibadah tersebut. Dan telah mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini," katanya, Selasa 19 Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Desa Bunar, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa kegiatan ibadah di rumah tersebut telah berlangsung selama dua tahun, tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat.

"Sudah dua tahun kegiatan ibadah di sana, tanpa ada izinnya. Dan kami selalu perangkat daerah, serta dari Kementerian Agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antar umat beragama di Desa Bunar," ujarnya.

Polisi sedang mengimbau masyarakat Tangerang bersama Ibu Ipin agar bisa membubarkan diri

Photo :
  • Instagram

Sebelumnya, Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan menjelaskan, bila aksi kerumunan warga di kediaman Ipin pada Minggu, 17 Maret 2024 tersebut, bukan untuk membubarkan prosesi ibadah.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Video Pembubaran Kegiatan Ibadah di Tangerang, Ini Penjelasan Polisi

"Tidak ada aksi pembubaran ibadah. Namun, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah, pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib."

Cuaca Arab Saudi Panas, Trik Jitu Menag Yaqut Hindari Heatstroke Saat Ibadah Haji

"Yang dibubarkan itu warga yang berkumpul di sana. Kami hadir melindungi melayani dan mengayomi," ungkapnya.

Dari keterangan warga dan pemilik rumah. Saat itu warga mempertanyakan terkait dengan izin rumah yang dijadikan tempat berkumpul untuk beribadah.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

"Jadi, warga itu datang untuk tanyakan soal izinnya. Karena sudah ada 1 tahun ini, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Tapi, belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Saat ini, sudah dimediasi," terang Badri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya