Video Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, KPK Berencana Banding

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku belum mendapat penjelasan dari tim jaksa soal vonis bebas yang diterima Sofyan Basir. KPK segera membahas perkara ini, sebab Sofyan merupakan terdakwa pertama yang diusut KPK mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Laode juga enggan berspekulasi apakah KPK akan banding atau tidak. Menurut dia, semua akan dianalisis terlebih dahulu setelah mendapatkan laporan dari tim Jaksa.

Simak pernyataan lengkap KPK tentang putusan hakim terhadap Sofyan Basir dalam video berikut ini:

img_title Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

>

(ase)

Petugas PLN sedang melakukan perbaikan jaringan

Listrik Huntara korban Bencana di Sumatera Digratiskan PLN 6 Bulan

Listrik hunian sementara (Huntara) korban banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara digratiskan oleh PLN selama enam bulan. Perbaikan jaringan terus dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut