VIDEO: Dubes RI di Saudi Bilang Kasus Rizieq Shihab Bukan Prioritas

Imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media di Indonesia yang menyebutkan bahwa dia mengajukan sejumlah syarat kepada Rizieq Shihab kalau imam besar Front Pembela Islam itu ingin pulang ke Tanah Air.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Agus menegaskan, beberapa hal yang disebut syarat --Rizieq harus kooperatif dengan perwakilan RI di Saudi dan Rizieq harus mencabut ucapannya bahwa Joko Widodo adalah presiden ilegal--bukanlah syarat, melainkan saran atau nasihat untuk Rizieq.

Tetapi, pada pokoknya, kata Agus, yang berwenang mengizinkan Rizieq pulang ke Indonesia adalah pemerintah Saudi, bukan pemerintah Indonesia, karena sang pemimpin FPI itu berada di wilayah hukum dan kedaulatan Saudi. Hal yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberikan pendampingan atas hak-hak Rizieq sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana warga Indonesia lainnya di sana.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Meski begitu, Agus mengingatkan, sesungguhnya permasalahan yang dihadapi Rizieq sekarang bukanlah prioritas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Kasus yang terkategori harus diprioritaskan oleh KBRI, misal, warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati atau diperkirakan akan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Simak penjelasan lengkap Agus Maftuh Abegebriel tentang polemik permasalahan Rizieq Shihab dalam video berikut ini:

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain
>
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024