Jokowi, DPR, dan KPK
- ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Secara natural KPK adalah musuh bersama bagi para koruptor dan calon koruptor. Tempat paling subur pemangsa uang rakyat itu adanya di Pemerintah dan DPR, sebab harta dan kuasa berlimpah ada di sana. Yang pegang uang rakyat memang Pemerintah, tetapi yang bisa mengeluarkannya menjadi uang real dari celengan adalah atas persetujuan DPR.
Di luar kedua institusi kekuasaan itu terdapat segelintir warga yang siap berunding untuk “pemufakatan jahat”, demi dan atas nama kelezatan bersama uang rakyat (semua yang terlibat dalam perundingan itu biasanya disebut oknum). Biaya tempat dan makan-makan untuk berunding (pasti tidak sekali dua kali) mungkin cukup untuk menutup biaya kuliah anak warga miskin yang terancam drop out.
Jika masih ada di luar para aktor utama itu, mereka adalah para pegawai atau karyawan rendahan, seperti sopir, dan yang lainnya, yang sebenarnya tak mengerti apa-apa, tapi “tersangkut” dalam perbuatan korupsi. Yang disebut terakhir ini acap di bawah tekanan mental yang tak ringan. Dengan wajah pucat pasi harus wara-wiri memberi kesaksian apa adanya di KPK. Merekalah yang layak disebut “korban”, tentu bersama ratusan juta rakyat lain yang terkena dampak buruknya.
KPK memang bentukan Pemerintah-DPR dan dimaksudkan untuk mengakomodasi harapan publik menekan kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat. Sebuah konsep yang baik dan mulia pada dirinya, seperti juga konsep kekuasaan pada umumnya. Tetapi KPK yang dilahirkan Pemerintah dan DPR ibarat “anak harimau” yang tumbuh dengan logika otonomnya sendiri, lengkap dengan cakar dan taringnya yang runcing. Korban pertama dari harimau ganas ini sudah pasti bapak dan ibu kandungnya yang culas, sebab hanya dengan ini harimau (KPK) meneguhkan eksistensi dan legitimasinya sekaligus. Karena takdir KPK memang di situ.
Pemerintah-DPR belakangan kian tak nyaman karena harimau itu dianggap kian durhaka dan berlebih-lebihan. Mereka mencoba meringkusnya kembali. Dengan alat gerinda kuasa hendak ditumpulkan cakar dan taringnya, atas nama sebuah “revisi penyempurnaan” yang memang menjadi hak normatif mereka. Tetapi KPK bereaksi keras menolak dan dukungan elemen civil society tak kalah kerasnya menolak.