Bekerja untuk Membantu bukan Melanggar Lalu Lintas
VIVA.co.id – Di tengah gemericik suara hujan yang turun di kawasan wisata Puncak, Bogor, seorang pria yang sudah berumur dengan berseragam celana coklat, topi abu-abu, kemeja putih dan dibalut rompi petugas polisi justru sibuk dengan tugasnya mengatur parkiran di pinggir Jalan Raya Puncak KM 77 Cisarua, Bogor. Tampak wajah yang begitu senang menyapa pengendara motor yang hendak parkir di lahan parkirnya.
Pria berusia 40 tahun itu bernama lengkap Jamaludin. Ia merupakan ayah dari tiga orang anak, dari pernikahan dengan istrinya yang bernama Handayani. Menurutnya, ia telah bertugas sebagai tukang parkir di Jalan Raya Puncak sejak 15 tahun yang lalu. “Saya bekerja sebagai tukang parkir di sini sekitar 15 tahun yang lalu, setelah memiliki satu anak. Tugas saya di sini bukan hanya memakirkan kendaraan, kadang saya juga membantu warga untuk menyeberang jalan,” ucapnya sambil tersenyum.
Di kawasan wisata Puncak sendiri area parkir di pinggir jalan raya sangat mudah ditemui. Dari mulai keluar Tol Jagorawi hingga ke daerah Cipanas. Hal tersebut sangat berarti bagi warga sekitar. Karena memunculkan ‘lahan kerja’ bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap seperti halnya Pak Jamaludin.
Keramaian lalu lintas kawasan wisata Puncak memang tak terbantahkan lagi. Dengan panorama alam yang menakjubkan, menjadikan Puncak sebagai tempat tujuan wisata yang dapat menghilangkan penat dari rutinitas kegiatan sehari-hari. Menurut Pak Jamal, per harinya ia dapat penghasilan sekitar 20 hingga 40 ribu rupiah. Cukup tidaknya penghasilan tersebut ia terima dengan lapang dada.
“Setiap hari paling saya dapat 20 ribu kalau lagi sepi. Kalau lagi ramai saya bisa mendapatkan uang sekitar 50 ribu. Penghasilan berapa pun saya terima-terima saja. Yang penting masih bisa makan,” ujarnya dengan logat bahasa Sunda yang kental.
Profesi Pak Jamal sebagai tukang parkir jalanan bersinggungan dengan kebijakan Pemerintah tentang ketersediaan ruang parkir dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Pasal 34 ayat 3. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu. Yaitu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan.