Rambu-rambu Praktik Pekerjaan Sosial yang Harus Dipahami
- REUTERS
Kedelapan, self awareness atau prinsip apa adanya/mawas diri/kesadaran diri dari pekerja sosial. Pekerja sosial sebagai seorang manusia tentu memiliki keterbatasan. Pekerja sosial harus mampu mengukur diri sendiri ketika memberikan pertolongan kepada klien. Bila dalam proses pertolongan pekerja sosial merasa tidak mampu melanjutkan layanan karena sesuatu dan lain hal, pekerja sosial dapat memberitahukannya kepada klien dan menyepakati pemutusan kontrak layanan. Sebelumnya, pekerja sosial memberitahukan bahwa layanan kesejahteraan sosial klien akan dirujuk pada profesional lainnya.
Kesembilan, pekerja sosial harus mengadvokasi agar setiap orang dapat mengakses potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Seringkali para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berada pada posisi tidak mengetahui informasi tentang PSKS dan ada juga yang mengetahuinya hanya saja tidak tahu bagaimana cara mengakses PSKS tersebut. Di sinilah peran penting pekeja sosial dalam memberikan pendampingan klien agar dapat mengakses sistem sumber tersebut.
Kesepuluh, prinsip akuntabilitas. Pekerja sosial harus berkompeten dan bertanggung jawab dalam menerapkan metode-metode dan teknik-teknik dalam praktik profesionalnya. Sebagai profesi, pekerja sosial harus menempuh pendidikan ilmu pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial dan atau menjalani diklat dasar pekerjaan sosial. Melalui pendidikan tersebut, pekerja sosial dapat menentukan metode dan teknik yang sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan assesment.
Hasil atau output dari pertolongan yang dilakukan oleh praktik pekerja sosial adalah to help people, to help themself, menolong orang lain agar orang tersebut dapat menolong dirinya sendiri. Artinya, seringkali klien tidak menyadari bahwa dirinya memiliki potensi yang besar dan menjadi sumber utama sebagai solusi atas persoalan yang dihadapinya sendiri. Keberadaan pekerja sosial dalam konteks ini adalah menjadi pendamping klien agar berfungsi secara sosial sehingga pada akhirnya klien dapat berdaya sosial.
Sebagai penutup, penulis akan mengutip sebuah hadis, “Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang Muslim di dunia, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba yang selalu menolong saudaranya.” (HR. Tirmidzi). (Tulisan ini dikirim oleh Alghi Fari Smith, Pangkalpinang)