Cekoki Miras ke Kucing Persia, 3 Perempuan Divonis 2 Bulan Penjara

VIVA - Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun), tiga wanita terdakwa kasus penganiayaan kucing jenis Persia di Padang, dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Ketiganya, sudah menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu kemarin 6 September 2023. Dalam putusan vonis, Hakim Juandra menegaskan, meski di vonis 2 bulan penjara, namun ketiganya tidak harus menjalani masa hukuman di dalam sel tahanan. (SR-DA)