Johnny G Plate Resmi Dijatuhi 15 Tahun Penjara Buntut Korupsi BTS 4G Kominfo

VIVA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)