Suluh Demokrasi Energi
- Dokumentasi Kementerian ESDM.
Ia menunjukkan bahwa proyek elektrifikasi di banyak negara justru memperdalam ketimpangan karena terlalu teknokratik dan kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun kepemilikan.
Stephens, dalam risetnya tersebut, juga mewanti-wanti bahwa keberhasilan transisi energi ditentukan oleh cara masyarakat berpartisipasi di dalamnya. Tanpa investasi pada inovasi sosial, seperti model kepemilikan lokal, koperasi energi, dan partisipasi komunitas—elektrifikasi justru berisiko hanya memperluas infrastruktur tanpa memperkuat kemandirian sosial.
Mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi, pembangunan energi patut dipahami sebagai sarana warga untuk meningkatkan taraf hidup dan memperkuat kapabilitas komunitas.Â
Keadilan energi
Gagasan demokrasi energi yang dikemukakan Stephens menawarkan jalan korektif. Demokrasi energi memandang transisi energi sebagai proses redistribusi kekuasaan dari struktur yang terpusat menuju partisipasi publik yang lebih luas. Energi tidak hanya diukur dari jumlah daya yang dihasilkan, tetapi dari siapa yang memperoleh manfaat dan memiliki kendali atasnya. Prinsip ini menempatkan warga—sebagai bagian dari komunitas lokal—dalam rantai produksi dan pengambilan keputusan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini bisa diterapkan melalui penguatan skema energi berbasis komunitas, koperasi listrik desa, atau BUMDes energi. Ketika model semacam ini berjalan, manfaat ekonomi dari proyek energi tidak lagi berhenti di lingkar elite atau korporasi besar, melainkan berputar di tingkat lokal, memperkuat kemandirian ekonomi desa, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih merata.
Lebih lanjut, keberhasilan demokrasi energi juga sangat bergantung atas kemampuan masyarakat untuk mewarnai ruang kebijakan energi dari dominasi pasar. Ini mengandaikan bahwa pembangunan energi seharusnya tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi menjadi sarana untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan warga.
Jika dimensi sosial dan partisipatif dijadikan tolok ukur keberhasilan, maka transisi energi dapat menjadi instrumen redistribusi kesejahteraan yang nyata. Di titik ini, demokrasi energi bukan sekadar konsep normatif, melainkan langkah konkret untuk memastikan bahwa energi dikelola tidak hanya demi ketahanan nasional, tetapi juga untuk memperkuat daya sosial masyarakat di seluruh lapisan.
Jika kita telaah lebih mendalam, setidaknya tantangan utama pembangunan energi di Indonesia saat ini terletak pada dua hal. Pertama, dominasi pendekatan teknokratik yang menempatkan energi sebagai urusan infrastruktur, bukan urusan sosial. Arah kebijakan lebih banyak berorientasi pada pasokan dan investasi, sementara dimensi partisipasi publik masih terbatas.