Riba Vs Bunga, Mengapa Diharamkan?
- vstory
VIVA – Sebagian besar dari kita mungkin mengetahui bahwa bunga dan riba, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam. Namun, mungkin kita masih belum mengetahui sebenarnya apakah riba dan bunga itu sama atau apakah ada perbedaan diantara keduanya? Mengapa keduanya diharamkan?
Riba (usury) secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan. Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (Saeed, 1996).
Disebut bathil karena si pemilik dana mewajibkan si peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa mempertimbangkan apakah si peminjam nantinya akan memperoleh keuntungan atau kerugian.
Riba dapat ditemukan dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula ditemukan dalam perdagangan(riba ba’i). Riba ba’i terdiri dari dua jenis yaitu riba karena pertukaran barang sejenis tetapi jumlahnya tidak seimbang(riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu(riba nasiah).
Sementara itu, Bunga(interest) merupakan tanggungan pada pinjaman uang sesuai dengan uang yang dipinjamkan yang biasanya berbentuk presentase. Maulana al-Maududi dalam bukunya, ar-Riba, menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan.
Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat yang kemudian berpengaruh terhadap sifat manusia. Bunga menitik perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingan sendiri tanpa menghiraukan peraturan dan peringatan Allah.
Sebelum membahas lebih jauh lagi, ada beberapa syarat utama untuk dapat memahami bunga serta hubungannya dengan riba. Yaitu, menghindari diri dari “kemalasan ilmiah” yang cenderung bersifat praktis dan menganggap praktik penggunaan uang seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah “sejalan” dengan ruh dan semangat Islam.
Lalu, tunduk dan patuh kepada aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam segala aspek, termasuk dimensi ekonomi dan perbankan. Serta, meyakini bahwa Allah SWT tidak melarang suatu mekanisme kecuali terdapat kezaliman didalamnya.
Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam Al-Quran dan Hadist.
Larangan riba yang terdapat di Al-Qur’an; Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seakan menolong yang memerlukan sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah SWT.