Debirokratisasi Urusan Perizinan Investasi Melalui PTSP

Debirokratisasi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Debirokratisasi pada dasarnya merupakan suatu upaya yang ditempuh pemerintah dalam rangka memangkas jalur birokrasi, dengan mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat (Kemdikbud.go.id, n.d.).

Firasat Buruk Ibu Korban Kecelakaan Maut di Subang: Pas Berangkat Ban Bus Sempat Nyangkut

Adapun pemahaman tersebut selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Argyriades (2010), yang menurutnya istilah debirokratisasi merujuk kepada suatu perubahan kompleks yang ditandai dengan adanya diferensiasi dan fragmentasi, sehingga terciptanya konversi sistem administratif dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka.

Dari kedua definisi tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasannya debirokratisasi merupakan suatu usaha untuk merampingkan birokrasi yang cenderung gemuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas birokrasi dalam menyediakan pelayanan yang cepat dan efisien.

Baru Dipakai 39 Km, Xiaomi SU7 Ini Rusak Total

Jika merefleksikan di Indonesia, upaya debirokratisasi pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi yang sedang digalakkan; karena reformasi birokrasi dapat terwujud melalui debirokratisasi dalam tatanan struktur internal birokrasi pemerintah pusat maupun daerah (Damanhuri & Jawandi, 2017).

Dalam hal ini, debirokratisasi yang kontras dan telah memberikan dampak yang begitu signifikan dapat dilihat dari aspek pelayanan perizinan investasi yang terwujud dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (Kurniati & Roesida, 2018).

Merinding! Masayu Anastasia Interaksi Sama Banyak Ular Piton dan Sanca Demi Totalitas Peran

Selain melalui pembentukan PTSP, upaya untuk memangkas alur birokrasi perizinan yang berbelit-belit adalah melalui Online Single Submission System (OSS) yang berada dibawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui OSS, proses perizinan dItransformasikan menjadi lebih modern dan efisien dengan memanfaatkan sistem data yang terpadu dan terintegrasi dengan 26 Kementerian/Lembaga (K/L), 545 Pemerintah Daerah (Pemda), Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan lain-lain (Heriani, 2019).

Adapun pelaksanaan OSS ini akan terkoneksi dengan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di masing-masing daerah. Jika merunut sejarahnya, debirokratisasi urusan perizinan di Indonesia mulai dirintis sejak tahun 2006 melalui penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), yang kemudian menjadi acuan bagi tiap daerah dalam menerapkan PTSP (Purwadi, 2011).

Adapun latar belakang adanya PTSP ini adalah dikarenakan banyaknya permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam mengurus perizinan, seperti: biaya yang tidak transparan, maraknya calo, perizinan yang berbelit-belit, ketidakpastian batasan waktu; adanya pungutan liar; serta secara keseluruhan, kualitas pelayanan yang buruk (Purwadi, 2011).

Dilansir dari laman pelayanan.jakarta.go.id, PTSP di DKI Jakarta pertama kali diinisasi oleh Gubernur Joko Widodo, yang kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di tahun 2015.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan, kemudian di tahun 2017 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan berbagai unit pelayanan publik lainnya mulai mengoperasionalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Kurniati & Roesida, 2018).

Melalui PTSP dan dibangunnya MPP sebagai bentuk one stop service, mengurus perizinan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu repot untuk pergi ke tiap kantor instansi/lembaga untuk mengurus perizinan, karena PTSP telah menaungi urusan perizinan di hampir 24 SKPD dan urusan investasi atau penanaman modal dibawah payung hukum Pergub No. 281 Tahun 2016.

Lebih jauh, MPP yang digagas PTSP yang mengadopsi konsep mal telah menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan didalamnya telah mencakup 14 instansi yang terkait dengan perizinan (Kurniati & Roesida, 2018).

Adapun implikasi positif dari debirokratisasi yang terwujud dalam DPMPTSP DKI Jakarta adalah sebanyak 6.265.640 layanan perizinan dan non perizinan diterbitkan sepanjang tahun 2018; berkontribusi pada peningkatan indeks ease of doing business (EoDB) di Indonesia; serta tingginya hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan DPMPTSP, yang pada tahun 2018 diperoleh nilai yang berkisar pada rentang 84,40-87,24 (DPMPTSP DKI Jakarta, 2018).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.