ASN dan New Normal: Pelaksanaan Kerja ASN di Tengah Pandemi COVId-19

kebijakan Work From Home bagi para ASN
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sudah memasuki bulan ke-4 kita menjalani masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak diterapkannya kebijakan itu sendiri pada tanggal 10 April 2020 untuk Provinsi DK Jakarta, dan diikuti oleh provinsi - provinsi lainnya di Indonesia.

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pembatasan Physical Distancing secara besar besaran dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian hari makin memburuk keadaannya, terdapat 3.512 pasien yang terkonfirmasi posisf Covid19 di seluruh provinsi di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang kiranya dapat memicu penyebaran covid19 seperti tidak berkerumun dan selalu menaati protokol kesehatan pencegahan penyebara virus covid-19.

Pemkab OKU Timur Sabet Opini WTP ke-12, Bupati Lanosin: Alhamdulillah

Pemberlakuan PSBB ini tentu saja menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, segala bentuk kegiatan masyarakat dipindahkan menjadi kegiatan dari rumah, seperti untuk para pelajar dimana sistem kegiatan belajar tatap muka diubah menjadi sistem PJJ ( Pembelajaran Jarak Jauh) dan juga untuk di kalangan para pegawai diterapkan sistem WFH (Work From Home).

Dengan adanya perubahan aktivitas menjadi di rumah saja tentunya akan menciptakan kebiasaan baru dalam tatanan masyarakat indonesia, di mana masyarakat dituntut untuk tetap melakukan segala rutinitasnya dengan suatu cara yang baru, hal ini biasa disebut dengan new normal.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Dalam kondisi apapun pemerintahan di suatu negara tetap harus berjalan, begitu pula dengan indonesia, maka walau harus di rumah, ASN harus tetap bekerja dengan maksimal dan sebagaimana mestinya, agar pelayanan yang prima kepada masyarakat dapat terpenuhi, terutama dalam kondisi pandemi seperti yang terjadi saat ini.

Joko Widodo, selaku presiden republik Indonesia menghimbau agar para Aparatur sipil negara agar tetap bekerja dari rumah guna menekan penyebaran covid-19 melalui Kempan RB, di mana Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, di mana di dalam surat edaran tersebut berisikan penyesuaian sistem kerja untuk para ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melihat dari keputusan yang dibuat oleh Joko Widodo tipe kepemimpinan yang ia gunakan dalam mengambil keputusan tersebut adalah kepemimpinan dan perubahan organisasi, di mana merurut Anne Maria (1998) mengungkapkan bahwa perubahan organisasi merupakan suatu kegiatan yang menyusun kembali perangkat perangkat organisasi guna mencapai efisiensi dan efektivitas organisasi.

Dalam menanggapi arahan dari Presiden Joko Widodo, Menpar RB dalam dalam surat edarannya juga melakukan manajemen kerja terhadap ASN yang meliputi pengawasan dan pemantauan, juga mempersiapkan sarana dan prasarana guna mempersiapkan ASN untuk menghadapi tatanan kehidupan new normal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.