Larangan Mudik: Pro Kontra dan Kontradiksi Regulasi

Kementrian Politik, Hukum, dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan masih membayang-bayangi kita semua agar tetap dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Untuk mengatasi ini tentunya semua stakeholder harus bersama-sama bersatu untuk dapat mengakhiri pandemi ini yang kita semua ketahui tidak ada yang mengetahui kapan berakhirnya.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Jika kita telaah bersama-sama ada varian baru virus Covid-19 yang masuk ke indonesia yang penularannya lebih berbahaya dan lebih cepat menularnya. Tentunya hal ini merupakan sebuah berita yang sangat mengejutkan bagi semua kalangan tak terkecuali pemerintah.

Jika kita lihat dalam Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Bahwa negara menjamin kesehatan bagi rakyatnya, hal tentunya menjadi sebuah problematika di mana tradisi yang sudah mengakar budaya di Indoneisa dibenturkan dengan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesehatan rakyatnya.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Mudik merupakan sebuah tradisi bagi masyarakat indonesia yang menjadi agenda tahunan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia, namun hal yang tidak diinginkan terjadi di mana adanya sebuah pandemi yang mau tidak mau merubah kebiasaan hidup kita semua.

Pemerintah tak mau ambil risiko, untuk mencegah penularan virus semakin banyak, mau tak mau harus membuat regulasi untuk membatasi mobilitas warganya dari satu tempat ke tempat lainnya.

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Regulasi tentang larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomer 13 Tahun 2021 Dari Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan mudik tersebut berlaku pada tanggal 6-17 Mei 202 atau H-7 Lebaran Hari Raya Idul Fitri. Hal ini banyak menuai polemik di masyarakat, dimana banyak masyarakat indonesia yang berada di perantauan ingin pulang ke kampung halamannya namun hal tersebut dibatasi oleh pemerintah dengan alasan pandemi.

Tentunya pemerintah menerapkan regulasi ini dengan pertimbangan yang sangat matang, yang mana berkaca pada tahun sebelumnya akibat libur panjang dan mobilitas warga yang tak terkontrol angka penularan Covid-19 naik sangat drastis.

Tentunya hal ini menjadi sebuah pertimbangan yang mana pemerintah tidak ingin kecolongan yang kedua kalinya sehingga diterbitkanlah regulasi ini supaya mengontrol masyarakat indonesia agar untuk sementara waktu menunda keinginannya untuk mudik.

Jika pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik dan setelah itu terjadi sebuah angka kenaikan orang positif Covid-19 meningkat maka tentunya dalam hal ini pemerintah akan disalahkan, dan jika pemerintah sudah menerbitkan regulasi tentang larangan mudik tersebut yang mana tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 lalu dikemudian hari terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, maka pemerintah dapat beralasan bahwa saya sudah melaranganya maka saya tidak dapat disalahkan terkait dengan hal tersebut.

Masyarakat sangat ingin untuk melakukan mudik namun regulasi tersebut membatasinya sehingga masyarakat megurungkan niatnya untuk melakukan tersebut, regulasi tersebut saya nilai sangat tidak menerapkan asas keadilan yang mana ketika masyarakat kita sendiri dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik ke kampung halamannya secara mengejutkan para WNA dari Cina dan India memasuki indonesia secara mudah.

Hal ini tentunya menjadi sebuah perdebatan di kalangan masyarakat sehingga timbul isu-isu yang menyatakan bahwa pemerintah menindas rakyatnya sendiri dan mengagungkan para warga negara asing.

Dalam praktiknya di lapangan terkait dengan surat edaran tersebut terjadi konflik antara masyarakat yang ingin mudik dan aparat kepolisian yang menegakkan regulasi tersebut. Sehingga hal ini menjadi suatu pertanyaan yang besar kenapa hal tersebut dapat terjadi.

Saya menilai selaku masyarakat bahwa regulasi tersebut dinilai tidak relevan dengan keadaan saat ini yang mana di sisi lain pasar, mall, tempat ibadah, dan tempat wisata tetap dibuka di kala ada regulasi tentang pelarangan mudik ini, bukankah tempat-tempat tersebut lebih berisiko dalam penyebaran penularan virus Corona

Kenapa kebijakan ini hanya untuk rakyat sementara sebanyak 160 WNA datang ke Indonesia, lebih parahnya lagi bis disuruh putar balik, pemudik bermotor disuruh putar balik, pesawat diberhentikan, kapal-kapal diberhentikan, mudik dilarang untuk masyarakat indonesia, tapi tanggal 8 Mei kemarin WN China masuk ke indonesia dan ada yang positif terpapar virus Corona.

Kalau memang pemerintah ini menerapkan aturan itu harus konsisten jangan inkonsisten yang hanya diperberat ke rakyat, kalau memang mau memutuskan rantai penyebaran Covid-19 kenapa WNA semudah itu memasuki indonesia, apalagi India lagi membludaknya kasus positif virus Covid-19 Cina juga belum selesai.

Entah bagaimana penerapannya sebisa mungkin harus menerapkan prinsip keadilan dan dari atas sampai ke jajaran yang ada di lapangan itu harus satu suara dan satu penerapan tidak boleh adanya perbedaan tindakan agar tidak menimbulkan suatu kekacauan. Lekas pulih indonesiaku semoga pandemi ini segera berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.