Ketika Uang Menjadi Sumber Perpecahan Sekaligus Persatuan

Sampul buku "Agama Saya adalah Uang" (koleksi penulis)
Sampul buku "Agama Saya adalah Uang" (koleksi penulis)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ekonomi adalah salah satu sektor yang mengalami dampak dahsyat akibat sebaran coronavirus disease (Covid-19) yang melanda dunia sejak akhir 2019. Banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak lagi mampu mengimbangi keuangan.

Tak sedikit usaha mikro yang tutup. Pedagang-pedagang kecil dan menengah harus berkompromi dengan keadaan. Untuk menekan angka penyebaran virus, pemerintah harus melakukan pembatasan-pembatasan yang secara tidak langsung membuat roda perekonomian macet.

Dalam hal ini pemerintah tetap berusaha membantu masyarakat dengan diberikannya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan secara rutin sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Meskipun bantuan-bantuan tersebut tidak bisa mencukupi berbagai kebutuhan sehari-hari yang tidak sedikit. Uang sekolah anak, kebutuhan primer dan sekunder, hingga kebutuhan-kebutuhan tak terduga lainnya yang menuntut semua orang memutar otak mencari uang tambahan untuk menopang biaya hidup di tengah krisis.

Namun, sebagaimana penyakit yang menjangkiti oknum pejabat di negeri ini, uang bansos yang seharusnya diberikan utuh kepada masyarakat harus dipangkas dan dikorupsi. Akibatnya, sejumlah pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari kompas.com (23/8/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Menurut KPK, kasus tersebut bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode. Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.