Bicara Soal Perempuan

ilustrasi perempuan oleh pixabay
Sumber :
  • vstory

VIVA – Salah satu bahasan mengenai perempuan khususnya dalam perbincangan revolusi adalah bahwa perempuan merupakan korban pertama akan adanya revolusi, hal ini dinyatakan oleh August Babel dalam Wonder Under Socialism. Anggapan lain muncul menyajikan tangkapan realitas bahwa kekalahan perempuan yang paling berat adalah bergesernya sistem keluarga berubah dari matriarkiat menjadi patriarkiat yang tercatat dalam sejarah yang dikatakan oleh Engels.

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Dahulu pada zaman komunal primitif atau zaman perburuan, perempuan sudah memiliki peran penting yang diakui dalam berlangsungnya kehidupan. Di masa masa ini terjadi pembagian peran di mana laki-laki melangsungkan tugasnya berburu di luar dan perempuan tinggal di goa untuk meramu dan menunggu anak, pada masa ini memang belum ada patok semacam hirarki gender, karena sistem hidup yang berbasis kelompok kecil semata.

Dalam konteks ke Indonesiaan, mengenai perempuan dan posisinya di negara. Pada masa kepemimpinan Soekarno, perempuan sudah diakui haknya dalam perpolitikan, baik hak pilih maupun hak duduk sebagai anggota parlemen. Di waktu selanjutnya, , pada masa era Presiden Soeharto, tampak juga kemajuan penting yang dicapai kaum perempuan. Salah satu kemajuan ini yang tercatat menjadi sejarah adalah dijadikannya masalah perempuan sebagai masalah politik dan hadirnya kebijakan publik bertujuan menangani masalah-masalah perempuan yang bersifat eksplisit.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Tahun 1978 dibentuk kantor menteri muda urusan peranan wanita atau lebih dikenal melalui akronim Menmud UPW. Pada tahun 1983 status menteri muda ini ditingkatkan menjadi menteri negara urusan peranan wanita, keppres no. 25 tahun 1983 yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja menteri negara.

Pada  bab I  pasal 1 ayat 8  keppres tersebut ditegaskan  bahwa  “menteri negara  urusan peranan wanita, disingkat menupw, mempunyai tugas pokok menangani peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Perkembangan mengenai aturan dan berbagai kebijakan yang beorientasi pada pemberdayaan dan non diksriminasi perempuan terus berkembang dalam skala nasional, misalnya adalah kebijakan di mana pemerintah bersama DPR pada tingkat nasional mengesahkan Undang Undang (UU) yang sarat akan keadilan gender seperti UU Perkawinan Tahun 1974, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Korban, UU 21/2007 Tentang Pengahapusan Tindak Pidana Penrdagangan Orang sampai yang paling baru yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun demikian dinamisasi yang terjadi di setiap upaya semacam ini selalu menemui tantangannya tersendiri. Perkembangan kehidupan yang makin kompleks serta merta berdampak secara langsung pada kegiatan pemberdayaan perempuan ini.

Munculnya peraturan atau kebijakan lain yang bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan perempuan ini makin menyulitkan posisi perempuan. Contohnya aturan mengenai Kesehatan dalam UU 36/2009 yang mengatur tentang aborsi bagi korban perkosaan yang dalam praktiknya masih sangat mengakomodir kesusahan karena syarat yang hanya boleh dilakukan di bawah usia 16 minggu dan ditambah perlunya persetujuan tokoh agama cenderung menghilangkan peran perempuan itu sendiri.

Perempuan dan Demokrasi

Demokrasi di Indonesia yang terjadi setelah adanya era reformasi mulai tahun 1998 menjadi titik terang gerbang yang sangat luas bagi perempuan untuk mengambil posisinya dalam proses politik atau kebijakan publik. Peningkatan partispasi perempuan di DPR sebanyak 17 % di pemilu 2014 dan 20,8 % pada pemilu 2019 membuktikan perempuan mampu mengambil perannya dengan sangat strategis, walau belum mencapai angka 30 % hal ini tetap mampu membuktikan demokrasi sangat berpengaruh terhadap posisi perempuan dalam melangsungkan kemajuan.

Demokrasi itu sendiri adalah bagian dari khazanah pembuatan keputusan kolektif. Demokrasi mengejawantahkan keinginan bahwa keputusan-keputusan yang mempengaruhi perkumpulan secara keseluruhan, harus diambil oleh semua anggotanya, dan bahwa masing-masing anggota harus mempunyai hak yang sama dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan-keputusan tersebut.

Dalam diri perempuan melekat multi peran yang menuntut pula kondisi demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Demokrasi itu sendiri telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang  tatanan sosio-politik yang ideal. Bahkan, mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang ‘berpengaruh’.

Kesempatan bagi munculnya peran serta masyarakat termasuk kelompok perempuan dalam proses pengambilan keputusan sejalan dengan pembangunan nasional di negara kita telah terjamin. Upaya-upaya maksimal pemberdayaan perempuan menunjukkan political will dari pemerintah yang apresiatif terhadap perkembangan pengarusutamaan gender pada pergulatan politik nasional pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

Pemberdayaan perempuan dilaksanakan dengan: pertama, meningkatkan kependudukan dan peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan gender.

Kedua, meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan usaha pemberdayaan perempuan serta  kesejahteraan  keluarga dan masyarakat.  Untuk sampai ke arah tersebut, peningkatan kualitas dari perempuan perlu mendapat perhatian yang serius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.