Bicara Soal Perempuan

ilustrasi perempuan oleh pixabay
Sumber :
  • vstory

VIVA – Salah satu bahasan mengenai perempuan khususnya dalam perbincangan revolusi adalah bahwa perempuan merupakan korban pertama akan adanya revolusi, hal ini dinyatakan oleh August Babel dalam Wonder Under Socialism. Anggapan lain muncul menyajikan tangkapan realitas bahwa kekalahan perempuan yang paling berat adalah bergesernya sistem keluarga berubah dari matriarkiat menjadi patriarkiat yang tercatat dalam sejarah yang dikatakan oleh Engels.

img_title Hilang Setahun, Kerangka Mozza Gadis 18 Tahun Asal Semarang Ditemukan di Jurang Tol! Pembunuhnya Kenalan dari TikTok

Dahulu pada zaman komunal primitif atau zaman perburuan, perempuan sudah memiliki peran penting yang diakui dalam berlangsungnya kehidupan. Di masa masa ini terjadi pembagian peran di mana laki-laki melangsungkan tugasnya berburu di luar dan perempuan tinggal di goa untuk meramu dan menunggu anak, pada masa ini memang belum ada patok semacam hirarki gender, karena sistem hidup yang berbasis kelompok kecil semata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konteks ke Indonesiaan, mengenai perempuan dan posisinya di negara. Pada masa kepemimpinan Soekarno, perempuan sudah diakui haknya dalam perpolitikan, baik hak pilih maupun hak duduk sebagai anggota parlemen. Di waktu selanjutnya, , pada masa era Presiden Soeharto, tampak juga kemajuan penting yang dicapai kaum perempuan. Salah satu kemajuan ini yang tercatat menjadi sejarah adalah dijadikannya masalah perempuan sebagai masalah politik dan hadirnya kebijakan publik bertujuan menangani masalah-masalah perempuan yang bersifat eksplisit.

img_title FNF Asia: Demokrasi Dalam Tekanan, dari AS hingga Indonesia

Tahun 1978 dibentuk kantor menteri muda urusan peranan wanita atau lebih dikenal melalui akronim Menmud UPW. Pada tahun 1983 status menteri muda ini ditingkatkan menjadi menteri negara urusan peranan wanita, keppres no. 25 tahun 1983 yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja menteri negara.

Pada  bab I  pasal 1 ayat 8  keppres tersebut ditegaskan  bahwa  “menteri negara  urusan peranan wanita, disingkat menupw, mempunyai tugas pokok menangani peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang.

img_title Hasto PDIP Ungkap Demokrasi RI Alami Kemunduran, Ini Alasannya

Perkembangan mengenai aturan dan berbagai kebijakan yang beorientasi pada pemberdayaan dan non diksriminasi perempuan terus berkembang dalam skala nasional, misalnya adalah kebijakan di mana pemerintah bersama DPR pada tingkat nasional mengesahkan Undang Undang (UU) yang sarat akan keadilan gender seperti UU Perkawinan Tahun 1974, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Korban, UU 21/2007 Tentang Pengahapusan Tindak Pidana Penrdagangan Orang sampai yang paling baru yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut