Bicara Soal Perempuan
- vstory
VIVA – Salah satu bahasan mengenai perempuan khususnya dalam perbincangan revolusi adalah bahwa perempuan merupakan korban pertama akan adanya revolusi, hal ini dinyatakan oleh August Babel dalam Wonder Under Socialism. Anggapan lain muncul menyajikan tangkapan realitas bahwa kekalahan perempuan yang paling berat adalah bergesernya sistem keluarga berubah dari matriarkiat menjadi patriarkiat yang tercatat dalam sejarah yang dikatakan oleh Engels.
Dahulu pada zaman komunal primitif atau zaman perburuan, perempuan sudah memiliki peran penting yang diakui dalam berlangsungnya kehidupan. Di masa masa ini terjadi pembagian peran di mana laki-laki melangsungkan tugasnya berburu di luar dan perempuan tinggal di goa untuk meramu dan menunggu anak, pada masa ini memang belum ada patok semacam hirarki gender, karena sistem hidup yang berbasis kelompok kecil semata.
Dalam konteks ke Indonesiaan, mengenai perempuan dan posisinya di negara. Pada masa kepemimpinan Soekarno, perempuan sudah diakui haknya dalam perpolitikan, baik hak pilih maupun hak duduk sebagai anggota parlemen. Di waktu selanjutnya, , pada masa era Presiden Soeharto, tampak juga kemajuan penting yang dicapai kaum perempuan. Salah satu kemajuan ini yang tercatat menjadi sejarah adalah dijadikannya masalah perempuan sebagai masalah politik dan hadirnya kebijakan publik bertujuan menangani masalah-masalah perempuan yang bersifat eksplisit.
Tahun 1978 dibentuk kantor menteri muda urusan peranan wanita atau lebih dikenal melalui akronim Menmud UPW. Pada tahun 1983 status menteri muda ini ditingkatkan menjadi menteri negara urusan peranan wanita, keppres no. 25 tahun 1983 yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja menteri negara.
Pada bab I pasal 1 ayat 8 keppres tersebut ditegaskan bahwa “menteri negara urusan peranan wanita, disingkat menupw, mempunyai tugas pokok menangani peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang.
Perkembangan mengenai aturan dan berbagai kebijakan yang beorientasi pada pemberdayaan dan non diksriminasi perempuan terus berkembang dalam skala nasional, misalnya adalah kebijakan di mana pemerintah bersama DPR pada tingkat nasional mengesahkan Undang Undang (UU) yang sarat akan keadilan gender seperti UU Perkawinan Tahun 1974, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Korban, UU 21/2007 Tentang Pengahapusan Tindak Pidana Penrdagangan Orang sampai yang paling baru yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).