Hasil Kinerja Sawit pada Neraca Perdagangan Indonesia

Gudang Distribusi Minyak Goreng
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sejak dibukanya kembali ekspor hasil pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) beberapa waktu lalu oleh pemerintah, sangat memberikan dampak yang sangat positif terhadap komposisi neraca perdagangan nasional pada bulan Juni tahun 2022.

img_title Saham Emiten-emiten Sawit Melonjak di Tengah Isu Karhutla, Simak Fakta Sebenarnya

Dikutip dari Berita Resmi Statistik (BRS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS)  minyak kelapa sawit menyumbang 54 persen terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia bulan Juni 2022. Artinya, pada bulan Juni  tahun 2022 nilai ekspor lebih besar dibandingkan nilai impor, dan disumbang oleh dari ekspor hasil olahan minyak kelapa sawit sebesar 54 persen, atau lebih dari separuh neraca perdagangan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPS juga menyampaikan bahwa pada Juni 2022, komoditas utama ekspor Indonesia mengalami peningkatan secara m-to-m. Peningkatan tertinggi terjadi pada ekspor Minyak Kelapa Sawit yang naik sebesar 862,66 persen atau setara dengan US$2,46 miliar. Sejalan juga jika dibandingkan secara y-on-y, komoditas ekspor Minyak Kelapa Sawit juga mengalami peningkatan sebesar 89,29%.

img_title Pemerintah Beberkan Makna Desil sebagai Ukuran Ekonomi Sebuah Keluarga, Simak Penjelasannya

Strategi Nasional

Laporan BPS untuk perkembangan harga komoditas global pada bulan Juni 2022 secara m-to-m komoditas minyak kelapa sawit mengalami penurunan sebesar 12,57 persen, hal ini bisa merupakan dampak dari Indonesia yang telah meluncurkan skema akselerasi ekspor minyak sawit ke pasar global melalui penetapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) beberapa waktu lalu sebagai bentuk dari pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

img_title BI: Neraca Pembayaran Kuartal II-2026 Defisit US$0,9 Miliar

Sebuah langkah strategi yang seimbang ketika pemerintah tetap mempertahankan laju ekspor namun juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan serta daya beli dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya penetapan pemenuhan jumlah distribusi kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor, serta penetapan harga penjualan di dalam negeri oleh pemerintah, kemungkinan untuk pengendalian harga minyak goreng dalam negeri akan terwujud, di samping harus tetap melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan rantai pasok dalam negeri hingga tingkat pedagang besar hingga pengecer, supaya tidak terjadi lagi fenomena kekosongan stok minyak goreng di masyarakat.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 9.300/Kg termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan untuk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein sebesar Rp 10.300/Kg termasuk PPN, hal ini dilakukan agar harga kebutuhan minyak goreng dalam negeri tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut