Lagi Penegak Hukum Terjerat Hukum, Metamorfosis Kekuasan

KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
Sumber :
  • vstory

Sehingga saat kepentingan bisnis bertemu di perempatan lampu merah, mereka metamorfosis menjadi ke jalur hijau.

Apakah itu melanggar hukum?
Landasan hukum itu dari dasarnya yaitu norma, etika, moral dan agama.
Kemudian dulu zaman supremasi militer dibubarkan, mereka berganti jadi supremasi sipil, polisi kemudian dijadikan kendaraan sipil. Setelahnya berjalan 17 tahun sejak dibubarkan dwifungsi ABRI.

Sekarang tekanan norma-norma yang dijadikan landasan dibuatlah hukum. Itu semuanya ditukar. Menjadi transaksional. Oleh karena itu, kata Mahfud MD, di lingkungan kejaksaan, mahkamah Agung pun terjadi transaksional. Saking geramnya bertahun-tahun sampai KPK merasa mereka Cross limit. Melanggar batas kemapanan. Dianggap tidak lazim.

Dibandingkan zaman old, uang merupakan simpanan tabungan, Sekarang uang sudah menjadi debt based. Sebanyak 80% uang beredar berbentuk Kredit utang bank.

Pada saat terjadi kebuntuan di sektor hukum, mereka seperti air, mengalir ke saluran baru. Yaitu di luar hukum KUHP.

Tekanan bisnis kekuasan sipil menggunakan kapital melalui kendaraan baru non undang-undang KUHP.

Artinya semua kepentingan pemangku kuasa menggunakan amunisi kapital kembali kepada kekuatan militer.

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.