Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor
- vstory
Pertama, korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yang diatur dalam dua pasal. Kedua, korupsi terkait suap-menyuap, yang diatur dalam 12 pasal. Ketiga, korupsi yang melibatkan penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam lima pasal. Keempat, korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, diatur dalam tiga pasal. Kelima, korupsi berupa tindakan curang, diatur dalam enam pasal. Keenam, korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, diatur dalam satu pasal. Ketujuh, korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi, diatur dalam satu pasal. Dengan demikian, korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian terhadap keuangan negara.
Melihat dari sisi sejarah, sejak kapan sebenarnya aturan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai diterapkan di Indonesia? Faktanya, beberapa ketentuan tentang korupsi sudah ada sejak masa kolonial Belanda, sedangkan sebagian lainnya baru muncul pada tahun 1957. Dalam catatan sejarah, upaya memberantas korupsi mulai digalakkan pada tahun 1957 dan 1958 sebagai bagian dari langkah mendukung situasi darurat yang sedang berlangsung saat itu. Bahkan, istilah 'korupsi' dalam konteks hukum baru resmi digunakan pada tahun 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di wilayah kekuasaan Angkatan Darat, yaitu Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957.
Mengapa penting untuk memahami jenis-jenis korupsi yang telah disebutkan sebelumnya? Tujuannya adalah agar kita bisa membedakan kasus mana yang lebih relevan dengan pemulihan kerugian negara—atau seperti yang diungkapkan Presiden Prabowo dengan pernyataan, 'hai koruptor, kembalikan yang kau curi!'—dan mana yang sebenarnya tidak melibatkan unsur kerugian negara sama sekali. Kemudian, jika muncul pertanyaan apakah benar tindak pidana korupsi di Indonesia sudah ada sejak era penjajahan Belanda, maka jawabannya bisa ditelusuri melalui ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Beberapa pasal dalam KUHP Lama, seperti Pasal 209, 210, 387, 388, serta 415-435, mengatur tindak pidana terkait kejahatan jabatan, termasuk suap dan pemerasan. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini.
Sementara itu, di KUHP Nasional yang lebih baru, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 482, 502, 507, serta 603-606. Dengan memahami dasar hukum ini, kita dapat melihat bagaimana perkembangan hukum terkait korupsi telah beradaptasi dan terus diperbarui dari masa ke masa. Sementara itu, ketentuan hukum yang secara khusus mengatur delik korupsi terkait kerugian keuangan negara (KN) baru muncul pada tahun 1957. Pada tahun tersebut, Angkatan Darat menerbitkan tiga peraturan, yaitu Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957, dan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957. Aturan-aturan ini diterbitkan oleh penguasa militer Angkatan Darat sebagai langkah untuk melindungi keuangan negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para pejabat.