Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor
- vstory
Jadi, kalau saat ini muncul kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah, sebaiknya jangan terlalu cepat merasa puas atau berharap semua uang itu bisa kembali ke kas negara. Perhatikan dengan saksama putusan pengadilan yang mencantumkan jumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa, karena hanya sebesar itulah hukuman uang pengganti dapat dijatuhkan. Dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, tentu akan terasa kurang adil bagi masyarakat apabila seorang koruptor dimaafkan hanya karena telah mengembalikan uang negara yang telah diselewengkannya. Kecuali, ada terobosan aturan baru yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional sekaligus relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia.
Konsep yang bisa diambil dari pernyataan Presiden Prabowo tentang pengembalian uang hasil korupsi oleh para pelaku, sebaiknya dipahami secara lebih luas dan menyeluruh. Pertama, fokus pada pengembalian dana yang telah dikorupsi ke kas negara. Kedua, menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar. Ketiga, mewajibkan pelaku untuk memulihkan semua kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi tersebut. Lalu, bagaimana langkah untuk mewujudkannya? Pertama, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang baru (menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001) guna merekonstruksi bentuk tindak pidana korupsi beserta sanksi yang lebih tegas terhadap para pelakunya. Kedua, menyesuaikan ketentuan hukum dengan delik korupsi yang diatur dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Ketiga, menghapus ketentuan atau pasal yang bersifat multitafsir atau karet. Keempat, memperkuat kembali peran KPK agar tetap independen dan berfungsi optimal sebagai sektor utama pemberantasan korupsi.
Meski begitu, ada pandangan yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Namun, penulis memiliki sudut pandang yang sedikit berbeda. Undang-undang tersebut masih terbatas pada pengaturan terkait hasil kejahatan yang telah dinikmati oleh pelaku. Padahal, yang perlu diatur juga adalah kewajiban pelaku untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang mereka lakukan. Lebih jauh lagi, jika terdapat ketentuan dengan pasal yang multitafsir serta ketidakseimbangan dalam proses pembuktian antara pihak penuduh dan terdakwa, hal tersebut bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang baru. Terlebih, jika hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik, risikonya tentu jauh lebih mengkhawatirkan. Dari berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, kita seharusnya bisa mengambil banyak pelajaran berharga.