Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor

Deskripsi Foto: Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena (Sumber Foto: Antara News)
Sumber :
  • vstory

Jadi, kalau saat ini muncul kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah, sebaiknya jangan terlalu cepat merasa puas atau berharap semua uang itu bisa kembali ke kas negara. Perhatikan dengan saksama putusan pengadilan yang mencantumkan jumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa, karena hanya sebesar itulah hukuman uang pengganti dapat dijatuhkan. Dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, tentu akan terasa kurang adil bagi masyarakat apabila seorang koruptor dimaafkan hanya karena telah mengembalikan uang negara yang telah diselewengkannya. Kecuali, ada terobosan aturan baru yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional sekaligus relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia.

img_title Mendagri Soroti Fenomena Harga Daging Ayam, Telur, dan Cabai yang Sempat Mahal

Konsep yang bisa diambil dari pernyataan Presiden Prabowo tentang pengembalian uang hasil korupsi oleh para pelaku, sebaiknya dipahami secara lebih luas dan menyeluruh. Pertama, fokus pada pengembalian dana yang telah dikorupsi ke kas negara. Kedua, menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar. Ketiga, mewajibkan pelaku untuk memulihkan semua kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi tersebut. Lalu, bagaimana langkah untuk mewujudkannya? Pertama, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang baru (menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001) guna merekonstruksi bentuk tindak pidana korupsi beserta sanksi yang lebih tegas terhadap para pelakunya. Kedua, menyesuaikan ketentuan hukum dengan delik korupsi yang diatur dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Ketiga, menghapus ketentuan atau pasal yang bersifat multitafsir atau karet. Keempat, memperkuat kembali peran KPK agar tetap independen dan berfungsi optimal sebagai sektor utama pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, ada pandangan yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Namun, penulis memiliki sudut pandang yang sedikit berbeda. Undang-undang tersebut masih terbatas pada pengaturan terkait hasil kejahatan yang telah dinikmati oleh pelaku. Padahal, yang perlu diatur juga adalah kewajiban pelaku untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang mereka lakukan. Lebih jauh lagi, jika terdapat ketentuan dengan pasal yang multitafsir serta ketidakseimbangan dalam proses pembuktian antara pihak penuduh dan terdakwa, hal tersebut bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang baru. Terlebih, jika hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik, risikonya tentu jauh lebih mengkhawatirkan. Dari berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, kita seharusnya bisa mengambil banyak pelajaran berharga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Kabar Baik untuk John Herdman, Bek 20 Tahun Ini Punya Hak Bela Timnas Indonesia
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut