Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor
- vstory
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal penting yang ingin penulis sampaikan. Pertama, semangat Presiden Prabowo untuk mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perbaikan pada aturan pemberantasan korupsi sebelum membahas soal pemberian maaf, pengurangan hukuman, atau kategori korupsi yang bisa diproses tanpa pidana penjara. Kedua, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah angkatan darat pada tahun 1957 dan 1958, yang bagi penulis menjadi dasar pernyataan Presiden Prabowo, sebenarnya sudah mengenal konsep pemulihan kerugian negara secara perdata tanpa harus memidana pelaku. Pada waktu itu, ada perbedaan antara kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, perkembangan global saat ini menunjukkan bahwa banyak negara sudah mengakui konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Selain itu, ada juga peraturan mengenai DPA (deferred prosecution agreement) apabila pelaku korupsi berasal dari perusahaan atau korporasi. Dengan demikian, penulis melihat bahwa ada ruang hukum yang cukup jika kita melihat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyelaraskannya dengan standar hukum internasional yang berlaku. Hal ini termasuk juga konsep perampasan aset korupsi tanpa pemidanaan. Tentu saja, penting untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan aturan-aturan ini (meaningful participation).
Nazhif Ali Murtadho, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)