Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor

Deskripsi Foto: Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena (Sumber Foto: Antara News)
Sumber :
  • vstory

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal penting yang ingin penulis sampaikan. Pertama, semangat Presiden Prabowo untuk mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perbaikan pada aturan pemberantasan korupsi sebelum membahas soal pemberian maaf, pengurangan hukuman, atau kategori korupsi yang bisa diproses tanpa pidana penjara. Kedua, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah angkatan darat pada tahun 1957 dan 1958, yang bagi penulis menjadi dasar pernyataan Presiden Prabowo, sebenarnya sudah mengenal konsep pemulihan kerugian negara secara perdata tanpa harus memidana pelaku. Pada waktu itu, ada perbedaan antara kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

img_title Menilik Asas Asersi dalam Keabsahan LHP Kerugian Keuangan Negara

Ketiga, perkembangan global saat ini menunjukkan bahwa banyak negara sudah mengakui konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Selain itu, ada juga peraturan mengenai DPA (deferred prosecution agreement) apabila pelaku korupsi berasal dari perusahaan atau korporasi. Dengan demikian, penulis melihat bahwa ada ruang hukum yang cukup jika kita melihat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyelaraskannya dengan standar hukum internasional yang berlaku. Hal ini termasuk juga konsep perampasan aset korupsi tanpa pemidanaan. Tentu saja, penting untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan aturan-aturan ini (meaningful participation).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nazhif Ali Murtadho, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)

img_title Sempat Viral Salahkan Pemain, Pelatih Persija Putri Dicopot
Foto: Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR 2020. Sumber Foto: beritakin.com

Refleksi Hukum di Era Jokowi: Janji Reformasi hingga Tantangan Penegakan Hukum

Artikel ini membahas hukum era Jokowi, janji reformasi yang belum terpenuhi, kurangnya partisipasi publik, lemahnya pemberantasan korupsi, dan tantangan 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut